Meski bahan pangan segar tergolong aman, namun tim gabungan justru menemukan temuan pelanggaran pada produk olahan dan kemasan di ritel modern.
Petugas mendapati produk makanan beku (frozen food) yang belum mengantongi izin edar resmi BPOM, dan belum memiliki nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Tak hanya itu, petugas juga menemukan produk dengan kondisi fisik yang tidak layak jual, seperti kemasan makanan kaleng yang penyok dan karton susu yang sudah rusak. Menanggapi temuan ini, Wakil Gubernur Lampung langsung mengambil tindakan tegas di lokasi.
"Kami minta pihak ritel modern untuk menarik dan meretur dulu barang yang belum ada izin edar atau kemasannya rusak. Temuan produk kaleng yang penyok, tidak diperbolehkan untuk diedarkan," tegas Jihan Nurlela.
Pengawasan ketat dan penarikan langsung produk bermasalah ini, tentunya berdampak positif dalam memberikan perlindungan konsumen menjelang Lebaran Idulfitri.
Masyarakat kini dapat berbelanja dengan rasa aman, dan tanpa perlu khawatir akan kelangkaan pasokan atau risiko kesehatan dari produk pangan yang tak berizin.
Lebih jauh, kepastian tersedianya pasokan berkualitas ini mampu menjaga daya beli masyarakat selama periode hari raya keagamaan. Dengan harga yang terjangkau dan mutu yang terjamin, laju inflasi daerah diharapkan terus terkendali secara efektif. (***)
Berikan Komentar
Otomotif
551
1312
28-Mar-2026
235
05-Mar-2026
198
05-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia