BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (22/4/2020).
Dalam sidang yang digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sebenarnya menghadirkan 7 orang saksi. Adapun ke enam orang saksi tersebut salah satunya istri Bupati nonaktif Lampung Utara Endah Kartika Prajawati. Namun dalam persidangan kali ini, satu saksi absen. Adapun saksi-saksi lainnya yakni Direktur Rumah Sakit Handayani Lampung Utara dr. Djauhari Thalib, Denny Marian S, Iman Akbar, Yanufahri, dan Fery Efendi.
Dalam kesaksiannya, Direktur Rumah Sakit Handayani Kotabumi Lampung Utara dr. Djauhari Thalib mengakui pernah mendapatkan proyek selama tiga tahun, dilingkungan Dinas PUPR Lampung Utara dari Agung Ilmu Mangkunegara sebagai imbalan Ketua Tim Sukses Pemenangan saat Agung mencalonkan diri menjadi Bupati Lampung Utara tahun 2014 lalu.
"Pekerjaan di Dinas PUPR, saya dapat info dari Agung kalau saya mendapatkan paket proyek. Kebetulan saat itu, adik dan menantu saya merupakan kontraktor. Keluarga saya ini, meminta paket proyek ke Agung, karena mereka tahu saya dekat dengan Agung. Sebab di Lampung Utara itu istilahnya harus ada kenalan dan juga uang," kata Djauhari.
Selanjutnya ia pun mendapatkan satu paket proyek fisik, berupa perluasan jalan dan hotmix di tahun 2015 lalu, senilai Rp1,2 miliar. Selanjutnya dikerjakan oleh menantu Djauhari. Saat pertama mendapatkan paket, Djauhari diminta tidak setor fee proyek. Sebab saat itu, ia pernah bercanda dengan Agung apakah ada kewajiban atau tidak. Namun Agung hanya diam saja. Sehingga di tahun 2015 lalu, sampai sekarang tidak ada setoran.
"Pada tahun 2016 dan 2017 lalu, saya kembali mendapat paket proyek di lingkungan Dinas PUPR. Kali ini melalui Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Kemudian saya hubungi Sri Widodo, namun harus ada kopelan dan meminta wajib setor fee sebesar 20 persen. Tahun 2016, saya serahkan fee sebesar Rp360 juta diberikan dua tahap, melalui ajudan Sri Widodo yang bernama Jayus," ujar dia.
Selanjutnya pada tahun 2017 lalu, Djauhari dan kerabatnya kembali mendapatkan proyek senilai Rp1 miliar. Dimana prosesnya sama dengan tahun sebelumnya, harus melalui Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Tahun 2017, Djauhari menyerahkan uang fee kepada Sri Widodo senilai Rp220 juta.
"Penyerahan fee tahun 2017 ini, dilakukan di kantor saya Rumah Sakit Handayani melalui ajudannya Jayus. Namun setoran fee tersebut, tidak sesuai dengan nilai paket yang diterima. Karena tidak sesuai dengan nilai paket, saya bertanya kemudian dijawab ini itu," jelas Djauhari.
#Selanjutnya pada tahun 2018 dan tahun 2019, Djauhari kembali mendapatkan tawaran sejumlah paket proyek kepada dirinya, dari Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Namun paket tersebut, tidak ia ambil karena dianggap akan menjadi masalah dan boomerang bagi dirinya. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Tanggamus
503
Lampung Selatan
480
214
04-Jul-2025
449
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia