Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Bupati Nonaktif Lampung Utara, Eks Wagub Lampung Bachtiar Pernah Ditawari Proyek Rp10 Miliar
Lampungpro.co, 06-May-2020

Heflan Rekanza 814

Share

Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dihadirkan dalam sidang korupsi fee proyek Bupati nonaktif Lampung Utara | FEBRI/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (6/5/2020). Dalam sidang yang digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan 4 orang saksi untuk dimintai keterangannya. 

Adapun ke empat orang saksi tersebut, terdapat nama mantan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019 Bachtiar Basri, mantan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Sri Widodo, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Maya Mettisa, dan rekanan Fadly Achmad.

Dalam kesaksiannya mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengakui, pernah mendapatkan tarawan paket proyek di tahun 2016 dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara, melalui rekanan pedagang yang diketahui bernama Aling. Saat itu ia akan menerimanya kalau tidak ada fee proyek. Namun jika ada fee proyek yang harus disetorkan maka proyek tersebut akan dikembalikan.

"Paket proyek tahun 2016, Aling pernah lapor ke saya ada proyek senilai Rp10 miliar dari Pemda Lampung Utara. Namun saya katakan kalau tidak ada feenya maka ambil, tapi kalau ada jangan diambil. Kalau masalah Aling ini dapat proyek Rp10 miliar, saya tidak tahu. Saya tahunya dia dikasih proyek itu," kata Bachtiar Basri.

Saat itu di tahun 2016 lalu, Aling mendatangi Bachtiar Basri dengan membawa berkas berisikan paket pekerjaan senilai Rp10 miliar. Jadi maksudnya dia laporan ke Bachtiar Basri, tapi saat itu Aling tidak bawa kopelan. Dalam persidangan, Bachtiar sekali lagi menegaskan kalau tidak diminta fee tidak masalah, tapi kalau ada maka harus kembalikan.

"Dia dapat pekerjaan dari Pemda. Jadi Pemda ini saya mengartikan sebagai Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Proyek itu diambil Aling, tapi tidak ada fee yang dibayarkan, baik itu ke Agung maupun yang lainnya. Aling melapor ke saya dia benar-benar tidak diminta fee," ujar dia.

Kemudian saat itu Aling pernah membayarkan rumah Bachtiar Basri senilai Rp500 juta. Dimana Aling saat itu membayarkan rumah Bachtiar memakai keuntungan proyek dia sendiri. Saat itu proyeknya ada di Dinas PUPR Lampung Utara. Selain uang Rp500 juta tidak ada uang lain yang Bachtiar terima. Baik itu dari Agung Ilmu Mangkunegara maupun lainnya. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved