Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Bupati Nonaktif Lampung Utara, Istri Agung Akui Dapat Fee Perlengkapan Bayi, THR, Hingga Umrah
Lampungpro.co, 23-Apr-2020

Heflan Rekanza 955

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (22/4/2020).

Dalam sidang yang digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sebenarnya menghadirkan 7 orang saksi. Adapun ke enam orang saksi tersebut salah satunya istri Bupati nonaktif Lampung Utara Endah Kartika Prajawati. Namun dalam persidangan kali ini, satu saksi absen. Adapun saksi-saksi lainnya yakni Direktur Rumah Sakit Handayani Lampung Utara dr. Djauhari Thalib, Denny Marian S, Iman Akbar, Yanufahri, dan Fery Efendi.

Dalam kesaksiannya, istri Bupati nonaktif Lampung Utara yakni Endah Kartika Prajawati yang awalnya keberatan untuk dihadirkan sebagai saksi terhadap suaminya ini mengakui, pernah menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, karena dipaksa istrinya Rina Febrina.

"Saya pernah menerima uang terkait THR. Saya menerima uang THR ini, kurang lebih tiga kali. Beliau menyampaikan ada titipan untuk suami saya dan uang tersebut saya serahkan suami saya. Adapun nilainya tiap kali dikasih THR sebesar Rp20 juta," kata Endah.

Selain itu, Endah juga mengakui pernah diantarkan uang Rp15 juta dari Rina Febrina, untuk perjalanan ia umrah. Untuk selanjutnya, Endah tidak pernah lagi mendapatkan uang dari Rina Febrina. Ia juga mengakui, sejak suaminya menjabat sebagai bupati, selama ini tinggal di rumah dinas.

"Saya juga punya bayi di rumah dinas. Sehingga terkadang butuh susu dan pampers. Sewaktu kosong di Lampung Utara, saya pernah meminta tolong orang yang di Bandar Lampung, untuk titip kepeluan bayi. Kebetulan Rina tinggal di Bandar Lampung. Sehingga saya sering minta tolong. Semuanya itu saya nitip, dan sudah dibayar," ujar Endah.

Disinggung JPU KPK terkait pemberian tas mewah dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati Bandar Lampung itu, Endah mengakui tas tersebut merupakan hadiah ulang tahun dirinya pada September 2019 lalu. Dimana saat itu, dirinya sedang berada di Bandar Lampung. Namun pemberian tas tersebut langsung di Kotabumi Lampung Utara. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved