Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Bupati Nonaktif Lampung Utara, Rekanan Akui Beri Fee Proyek ke Taufik Senilai Rp1,15 Miliar
Lampungpro.co, 15-Apr-2020

Heflan Rekanza 1159

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (15/4/2020).

Dalam sidang yang juga digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan 5 orang saksi. Adapun kelima orang saksi tersebut yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara (adik Bupati Lampung Utara), Andi Idrus, Ansyari Sabak, Suhaimi, dan Hanizar Habim.

Dalam kesaksiannya, Andi Idrus mengakui sejak tahun 2015 hingga tahun 2017, menerima proyek pekerjaan dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Negara kurang lebih senilai Rp5,5 miliar. Sebelum mendapatkan proyek tersebut, ia berkumpul bersama Agung dan Taufik di rumah dinas bupati, bersama tim lainnya membahas fee 20 persen. Total dari proyek sejak tahun 2015 hingga 2017, Andi menyerah fee proyek sebesar Rp1,15 miliar.

"Saya ingat nama-nama tim, ada Suhaimi, Tohir, Taufik, dan Agung. Saya lihat Taufik dari awal dia dekat dengan bupati. Saat itu tidak ada Syahbudin. Tim sukses ini bentukan kami ini, relawan yang akan berjuang untuk dia. Tahun 2015, saya dapat proyek pekerjaan tapi saya lupa. Paket jalan onderlagh ini benar. Nilai paket onderlagh, saya kurang paham krena dua pekerjaan ini paketnya sekitar Rp1,5 miliar," kata Andi Idrus.

Pada wakru itu, selain dirinya ada juga orang lainnya yang mendapat paket senilai Rp250 juta. Saat itu, Andi Idrus memakai perusahaan CV. Lampung Sai Wawai milik Eka. Sebelum mengerjaan proyek tahun 2018, dia ada komunikasi fee proyek. Dimana saat itu, Taufik menyebutkan mereka harus setor 20 persen.

"Karena yang kasih proyek itu Taufik, jadi saya menyepakati setoran 20 persen pada dia. Saya serahkan ke Syahbudin, paket tahun 2015. Namun saya setor pada Januari 2016. Saya setor setelah pencairan. Jumlah tahun 2015 dari saya, ada Rp300 juta plus 50 juta. Jadi total Rp350 juta pada Taufik. Saya serahkan sendiri ke rumah kontrakan Taufik sekitar siang hari," ujar Andi.

Pada proyek tahun 2016, ia mendapatkan proyek pembukaan jalan dan sumur bor. Dimana pembuatan jalan ini berupa rabat beton, yang berada berada di lingkungan Tanjung Harapan. Namun ia lupa salah satu paketnya. Adapun total 3 paket yang ia terima tahun 2016 ini, senilai Rp2 miliar.

"Saya terima proyek Rp1 miliar, maka saya setor Rp200 juta ke Taufik, ke Ali Rp100 juta, Eka Rp50 juta, dan Ayi Rp50 juta. Total Rp400 juta, yang saya setorkan kepada Taufik Hidayat. Saya serahkan uang ini pada September 2016 lalu, di salah satu rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi siang hari. Uangnya dikemas di dalam kardus air mineral," ujar Andi.

Tahun 2017 lalu, ia kembali mendapatkan proyek dari Taufik. Namun saat itu, dia tidak mengetahui pekerjaannya. Andi tahunya pekerjaan tersebut, berupa proyek Jalan Tanjung Raja dan pembangunan gedung. Dimana kedua paket pembangunan tersebut, nilainya sejumlah Rp2 miliar.

"Jumlah uang Rp400 juta ini, saya gabung dengan lainnya ada Ayi, Doy, dan yoni. Mereka masing-masing mendapatkan Rp40 juta dan saya mendapat Rp280 juta. Kemudian saya serahkan, uang fee ini ke Taufik di pelataran parkir SPBU Pertamina Kotabumi. Adapun uang tersebut, dikemas dalam sebuah kardus. Pada tahun 2017, saya gunakan perusahaan lupa namanya. Namun salah satunya CV 99," jelas Andi Idrus. (FEBRI/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved