JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati (nonaktif) Lampung Tengah, Mustafa (MUS) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sidang tetap dilaksanakan di Jakarta.
Dalam keterangan tertulis kepada media massa, Rabu (2/5/2018), Febri mengatakan berdasarkan penetapan MA, sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Neger Jakarta Pusat. "Jaksa Penuntut Umum KPK hari ini melimpahkan berkas perkara tersangka MUS ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri Diansyah.
Mustafa disidang terkait kasus dugaan suap ke Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga dan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. Sebelumnya, Kamis (26/4/2018), KPK juga melimpahkan berkas perkara tersangka Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman (TR).
PN Tipikor Jakarta Pusat menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan untuk TR (Taufik Rahman) berlangsung Senin, 7 Mei 2018. Suap tersebut untuk memuluskan rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Untuk memuluskan rencana itu, Pemkab Lampung Tengah perlu surat persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah. KPK menyatakan, untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana Rp1 miliar. Mustafa pun menyetujui untuk menyuap DPRD Rp1 miliar. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1543
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia