Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Gugatan MK, Denny Indrayana: Jokowi Lakukan 'Abuse of Power'
Lampungpro.co, 14-Jun-2019

Heflan Rekanza 728

Share

SIDANG MK, GUGATAN MK, PILPRES, PRABOWO-SANDI, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, membacakan gugatan Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyebut Jokowi selaku petahana melakukan abuse of power.

"Yang dihadapi oleh Paslon capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga Uno, bukanlah Paslon 01 tetapi sebenarnya adalah presiden petahana Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power)," kata Denny saat membacakan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Denny menambahkan, abuse of power yang dilakukan adalah penyalahguanaan anggaran negara dan aparatur negara. Selain itu, Denny menyebut kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin bukanlah kecurangan biasa. "Paslon 01 telah melakukan keucrangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja tetapi sudah bersifat TSM," tambah dia.

Oleh karena itu Denny memohon MK untuk memutus dengan adil supaya pemilu bisa berjalan selayaknya amanat UUD 45. "Kandidat dapat bersaing dalam pemilu atas dasar perlakuan yang adil," terang Denny.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

376


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved