JAKARTA (Lampungpro.com): Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, membacakan gugatan Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyebut Jokowi selaku petahana melakukan abuse of power.
"Yang dihadapi oleh Paslon capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga Uno, bukanlah Paslon 01 tetapi sebenarnya adalah presiden petahana Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power)," kata Denny saat membacakan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Denny menambahkan, abuse of power yang dilakukan adalah penyalahguanaan anggaran negara dan aparatur negara. Selain itu, Denny menyebut kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin bukanlah kecurangan biasa. "Paslon 01 telah melakukan keucrangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja tetapi sudah bersifat TSM," tambah dia.
Oleh karena itu Denny memohon MK untuk memutus dengan adil supaya pemilu bisa berjalan selayaknya amanat UUD 45. "Kandidat dapat bersaing dalam pemilu atas dasar perlakuan yang adil," terang Denny.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...
376
Bandar Lampung
9083
Lampung Selatan
2251
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia