JAKARTA (Lampungpro.com): Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang memeriksa saksi sidang sengketa Pilpres 2019 melalui video conference dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK sudah memiliki aturan terkait metode ini. "Persidangan jarak jauh sebetulnya tidak ada masalah, ada aturannya. Hanya kami belum terima surat resmi terkait itu," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, Senin (17/6/2019).
Pemeriksaan saksi lewat video conference ini sebelumnya dilontarkan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menjadi pemohon dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Juru bicara BPN Andre Rosiade mengatakan, metode ini diusulkan demi keamanan para saksi mereka yang akan memberikan keterangan di persidangan.
Tim kuasa hukum BPN juga telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi mereka. Metode video conference ini pun, kata Andre, juga merupakan salah satu cara yang dimiliki LPSK. "Saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," kata Andre lewat keterangan tertulis, kemarin.
Menurut Fajar, penggunaan video conference ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Selama ini, MK menggunakan fasilitas video conference yang terdapat di 42 Fakultas Hukum di seluruh Indonesia. "Apakah akan memanfaatkan itu atau tidak monggo, nanti hakim yang memutuskan," ujarnya.
Fasilitas video conference ini, lanjut Fajar, biasanya digunakan demi efisiensi dan efektivitas lantaran persoalan jarak. Adapun persoalan keamanan saksi, kata dia, akan dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim. "Namanya orang memohon, meminta, kan boleh saja. Tergantung majelis, kalau menilai perlu ya kita tunggu saja," ucapnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6578
Lampung Selatan
527
138
07-Jul-2025
181
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia