Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Natar, Terdakwa Thio Menangis Saat Bacakan Pledoi
Lampungpro.co, 20-Apr-2026

Febri 340

Share

Terdakwa Thio Saat Menangis di Persidangan | Lampungpro.co

Namun ada juga yang berperkara secara perdata melawan Kemenag, yang kemudian dinyatakan menang. Lalu karena alasan kemenangan itulah, kemudian Thio harus dinyatakan bersalah.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Thio, Muhammad Suhendra menilai tuntutan jaksa tidak berpijak pada fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, pleidoi disusun berdasarkan seluruh keterangan saksi dan ahli yang diperiksa di persidangan.

"Pleidoi kami berbasis fakta persidangan, sementara tuntutan jaksa banyak kontradiksi, karena hanya mengandalkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP), dan mengabaikan apa yang terungkap di persidangan," kata Suhendra.

Suhendra juga menilai, fakta persidangan seharusnya menjadi alat uji terhadap isi BAP, bukan sebaliknya. Fakta persidangan itu yang harus menguji BAP, kalau keterangan di persidangan berbeda, maka yang dipakai adalah fakta di depan hakim.

Menurut Suhendra, dalam persidangan tidak pernah terungkap adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa untuk merugikan negara. Ia menganggap, perkara tersebut lebih tepat dilihat sebagai persoalan administratif yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana korupsi.

"Tidak ada bukti klien kami menikmati uang negara atau melakukan perbuatan melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri. Unsur itu yang tidak pernah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Suhendra.

Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa sebelum majelis menjatuhkan putusan. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menata Ulang Nasib Guru di Daerah: Menghapus...

Penyatuan status guru dalam satu sistem yang jelas, yakni...

2401


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved