BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (28/2/2023).
Sidang langsung digelar secara bersamaan, terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Sidang kali ini, masih diagendakan dengan keterangan para saksi-saksi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ada lima saksi.
Ada pun lima saksi yang dihadirkan yakni mantan Wali Kota Bandar Lampung periode 2010-2020 Herman HN, anggota DPRD Lampung dari Partai Nasdem bernama Mardiana, dan ajudan Herman HN yakni Yayan Saputra.
Kemudian ada nama Nizamudin seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syiah Koala dan Prasetianto Wibowo dosen ITS.
Sebelumnya, Herman HN, Mardiana, dan Yayan Saputra mangkir dalam panggilan pertama sebagai saksi pada persidangan sebelumnya.
Sidang sendiri terbuka untuk umum dan dilangsungkan di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan dihadiri sejumlah awak media, pihak keluarga, dan lainnya.
Dari pantauan Lampungpro.co, Karomani cs datang ke pengadilan mengenakan rompi oranye khas Tahanan KPK, dengan dikawal sejumlah anggota kepolisian dari Polresta Bandar Lampung dan petugas pengadilan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11625
Bandar Lampung
2409
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia