BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI kembali menggelar sidang, terkait dugaan suap jual beli jabatan dalam seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Senin (20/1/2020).
Sidang kedua ini, memanggil berbagai pihak terkait untuk mendengarkan dan menggali keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dalam sidang ini, teradu ENF yang merupakan komisioner KPU Lampung mengungkap sejumlah fakta baru.
Kasus yang mencuat saat berlangsungnya seleksi KPU kabupaten/kota di Lampung tersebut diduga melibatkan salah satu staf Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI yang ditangkap KPK karena kasus suap.
Fakta baru tersebut yakni, staff pribadi dari komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang baru saja terkena kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu, yang diketahui bernama Toni.
Toni disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus suap saat seleksi Komisioner KPU kabupaten/kota di Lampung. Dugaan diberikan ke Toni, karena dianggap kuat sebagai penghubung dan perantara suap tersebut.
Dalam sidang ini, Budiono yang didampingi kuasa hukumnya Chandra Mulyawan mengungkapkan, korban dalam kasus ini berinisial VY sempat dihubungi seseorang bernama Toni, yang mengaku sebagai bagian dari KPU RI.
"Dia ini mengaku orang anggota KPU RI. Disini Ada jaminan VY peserta seleksi KPU Tulang Bawang dan LP peserta seleksi KPU Pesawaran untuk bisa lolos seleksi kalau perkara ini tidak dilanjutkan," kata Candra Mulyawan.
Menurutnya, Toni ini menghubungi VY sekitar tanggal 6 atau 7 November 2019 lalu, setelah kasus dugaan suap seleksi KPU di Lampung ini mencuat ke publik. Namun setelah diusut oleh majelis sidang DKPP, membenarkan adanya seorang staf di KPU RI yang bernama Toni.
Mendengar pernyataan dari pihak pengadu, majelis persidangan langsung menghubungi Ketua KPU RI Arif Budiman dan komisionernya Evi Novida Ginting Manik, untuk mengkonfirmasi fakta baru yang dimaksudkan dalam persidangan ini.
"Iya di KPU RI ada staff yang namanya Toni. Dia ini stafnya Wahyu Setiawan," kata Arif Budiman dalam sambungan komunikasinya yang bersifat teleconference dan terhubung secara live streaming.
Sementara pihak teradu ENF menjelaskan satu persatu, pernyataan dan pertanyaan yang dilemparkan pihak pengadu kepada dirinya. Ia menyebut, pertemuan di hotel saat itu bukanlah pertemuan yang dilakukan secara sengaja dan tidak direncanakan.
"Saya tidak mengenal sekalipun, atau merasa meminta uang secara langsung maupun tidak langsung. Saya juga tidak pernah, menyuruh siapapun dan meminta uang kepada siapapun. Saya tidak kenal dengan Toni, jika misal kenal nama itu secara umum banyak. Tapi dalam kasus ini saya tidak tahu. Saya dengan staf sendiri tidak kenal, apalagi staf-staf KPU RI. Jelas saya tidak hafal dengan mereka," jelas ENF.
Atas dugaan penemuan fakta baru ini, majelis sidang DKPP meminta pihak pelapor untuk melengkapi bukti-bukti yang baru, serta sreenshot panggilan Toni kepada VY. Sebab kedepannya, DKPP akan mengusut lebih dalam lagi perihal keterkaitan Toni dalam kasus itu. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia