Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Ketiga Caleg PAN Lampung Utara Ditunda, Ini Alasan Pengadilan
Lampungpro.co, 16-Jul-2019

Erzal Syahreza 773

Share

Sidang Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan, PAN, Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Memasuki sidang ketiga kasus perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335) dengan terdakwa Anton Sudarmono (AS) yang juga sebagai calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) tiga Kabupaten Lampung Utara terpaksa di tunda pekan depan. Penundaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lampung Utara dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menjawab esepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Kuasa hukum terdakwa.

"Karena JPU belum siap menjawab esepsi dari kuasa hukum terdakwa, sidang kita tunda pekan depan," kata ketua majelis hakim, Faisal Zhuhri dalam sidang, Selasa (16/7/2019). Diketahui, pada sidang ketiga kali ini, agenda sidang adalah jawaban esepsi yang di ajukan kuasa hukum terdakwa (AS) pada sidang kedua pekan kemarin, Selasa 9 Juli 2019.

Selain itu, ada yang janggal dalam sidang ini, diketahui pada sidang pertama yang dilakukan pada 2 Juli 2019 lalu, sampai pada sidang ketiga hari ini, terdakwa tidak pernah mengenakan rompi tahanan, sebagaimana yang terlihat pada terdakwa lainnya, saat menjalani sidang.

Dalam hal ini jelas, menurut peraturan Jaksa Agung RI, nomor Per-005/Ja/03/2013 tentang standar operasional prosedur (Sop) Pengawalan dan pengamanan tahanan. Saat Lampungpro.com ingin menanyakan hal ini kepada JPU, dirinya menolak untuk menjawab dengan alasan, bahwa yang berwenang dalam hal ini adalah, Kasi lntel Kejari. "Waduh, kalau soal itu, bisa langsung tanyakan pada Kasi intel mas, kami hanya sebagai JPU pengganti," ujarnya.

Begitupun, saat Lampungpro.com ingin mengkonfirmasikan terkait hal ini, kepada Ketua majelis hakim PN Kotabumi, dirinya juga menolak untuk di konfirmasi. "Kata bapak, tunggu keputusan sidang nantu saja mas, kan sidangnya belum putus," jelas bagian humas PN Kotabumi. (RIKI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

1709


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved