Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Korupsi Fee Proyek Bupati Nonaktif Lampung Utara, Sekretaris BPPRD Pernah Dititipi Uang Rp50 juta
Lampungpro.co, 17-Apr-2020

Heflan Rekanza 945

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/4/2020).

Dalam sidang yang digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sebenarnya menghadirkan 5 orang saksi. Adapun kelima orang saksi tersebut yakni, Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, berserta istrinya Endah Kartika Prajawati, M. Ridho Al Rasyid, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Maya Mettisa, dan Raden Syahril. Akan tetapi untuk kedua saksi yakni istri bupati dan dr. Maya tidak hadir dalam persidangan.

Dalam persidangan, M. Ridho Al Rasyid mengakui pernah mendapatkan titipan dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara lewat perantara Helmi senilai Rp50 juta. Uang tersebut dititipkan kepada dirinya, dalam bentuk bungkusan kresek berwarna hitam.

"Saat itu, saya ketemu di Jalan Cukul Subroto di Kotabumi. Lalu Pak Helmi berikan bungkusan plastik warna hitam, ini uang Rp 50 juta katanya.  Lalu saya ketemu Bupati Lampung Utara, saja jelaskan ke Bupati bahwa Syahbudin nitipkan uang Rp50 juta. Lalu beliau bilang langsung saja kembalikan. Bupati sempat menolak uang, dari pemberian Syahbudin senilai Rp50 juta," kata M. Ridho.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Utara (Lampura) juga mengakui uang dari Kepala Dinas PUPR Lampung Utara ini adalah untuk biaya umrah Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Uang itu ia ambil melalui Helmi. Sebelum penyerahan uang itu, sebelumnya ia sempat mengadakan rapat bersama bupati dan Syahbudin.

"Beberapa minggu kemudian, Syahbudin menghubungi saya. Kemudian saya juga dihubungi oleh Helmi. Setelah itu, saya menghadap bupati. Saya sampaikan, ada yang dititipkan oleh Syahbudin untuk Bupati. Kemudian beliau balik tanya mau titip apa? Saya jawab belum tau mau titip apa," ujar Ridho.

Setelah itu, Ridho Al Rasyid langsung menemui Helmi untuk menerima uang dalam kantong plastik, yang nilainya sebesar Rp50 juta. Setelah menerima uang dari Helmi, Ridho langsung kembali ke kantor dan meletakkan uang tersebut ke mobil pribadinya, tanpa membuka isi di dalam kresek tersebut.

"Uang Rp50 juta ini, saya tidak tahu asalnya. Sebab mereka tidak pernah cerita. Selain uang Rp50 juta, pernah juga urus pembelian tiket perjalanan Agung. Saya lupa waktunya. Tahun 2018 sekitar Oktober, pernah juga urus tiket. Saat itu, bupati baru selesai cuti. Untuk kepentingan Pilkada 2019 persiapan," jelas Ridho. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved