BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang menyeret nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/1/2020).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan enam saksi. Adapun keenam saksi tersebut yakni, Raden Syahril, Agung Ilmu Mangkunegara, Taufik Hidayat, Sri Widodo, Sairul Hanibal, dan Abdurahman.
Usai pemeriksaan saksi Raden Syahril terjadi keributan di dalam Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Penyebab keributan karena ada seseorang yang menagih hutang bernama Jauhari, kepada saksi lainnya yang juga mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo yang belum dibayar sejak 2 tahun ini.
Jauhari mengatakan, bahwa Sri Widodo ini mempunyai hutang senilai Rp160 juta dan kepada temannya berhutang Rp500 juta. Dimana ia meminjam uang tersebut untuk membayar pendidikan anaknya. "Ya dia ini punya hutang ke saya sebesar Rp160 juta. Juga berhutang ke teman saya sebesar Rp500 juta, dengan alasan untuk membayar pendidikan anaknya," kata Jauhari.
#Melihat hal tersebut, puluhan awak media yang meliput persidangan langsung menanyakan perihal tersebut, kepada Sri Widodo. Namun sayangnya, Sri Widodo enggan memberikan komentar dan langsung meninggalkan lokasi persidangan. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
443
Olahraga
490
4130
05-Jul-2025
383
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia