BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang lanjutan kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilaporkan mantan karyawan perusahaan ritel kembali digelar pada Selasa (29/04/2026).
Dalam sidang mediasi tersebut, perwakilan manajemen Alfamart dan kuasa hukum pekerja, Lilik, sama-sama hadir memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung. Lilik yang didampingi kuasa hukumnya, Satrya Surya Pratama, meminta agar pihak perusahaan segera memenuhi hak-haknya sebagai pekerja.
Dari hasil musyawarah, kedua belah pihak akhirnya menemukan titik terang. Pekerja dan perusahaan sepakat untuk menempuh perundingan bipartit selama lima hari kerja, terhitung mulai 30 April hingga 7 Mei 2026. Hasil perundingan tersebut nantinya wajib dilaporkan kepada mediator (DISNAKER) paling lambat 8 Mei 2026.
Kuasa hukum Lilik, Satrya Surya Pratama, mengatakan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan perkembangan positif.
“Alhamdulillah, musyawarah tadi menghasilkan titik terang. Pihak perusahaan ritel meminta waktu lima hari untuk menyampaikan hasilnya kepada pimpinan mereka. Kami berharap tuntutan yang sudah disampaikan dapat dipenuhi,” ujarnya.
Berikan Komentar
245
29-Apr-2026
499
29-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia