Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Lanjutan Sengketa Karyawan Ritel di Bandar Lampung, Disepakati Perundingan Bipartit
Lampungpro.co, 29-Apr-2026

Adi 245

Share

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., saat di Kantor Disnaker Kota Bandar Lampung Bersama Pewakilan Pihak Ritel untuk memediasi hak karyawan | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang lanjutan kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilaporkan mantan karyawan perusahaan ritel kembali digelar pada Selasa (29/04/2026).

Dalam sidang mediasi tersebut, perwakilan manajemen Alfamart dan kuasa hukum pekerja, Lilik, sama-sama hadir memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung. Lilik yang didampingi kuasa hukumnya, Satrya Surya Pratama, meminta agar pihak perusahaan segera memenuhi hak-haknya sebagai pekerja.

Dari hasil musyawarah, kedua belah pihak akhirnya menemukan titik terang. Pekerja dan perusahaan sepakat untuk menempuh perundingan bipartit selama lima hari kerja, terhitung mulai 30 April hingga 7 Mei 2026. Hasil perundingan tersebut nantinya wajib dilaporkan kepada mediator (DISNAKER) paling lambat 8 Mei 2026.

Kuasa hukum Lilik, Satrya Surya Pratama, mengatakan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan perkembangan positif.

“Alhamdulillah, musyawarah tadi menghasilkan titik terang. Pihak perusahaan ritel meminta waktu lima hari untuk menyampaikan hasilnya kepada pimpinan mereka. Kami berharap tuntutan yang sudah disampaikan dapat dipenuhi,” ujarnya.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved