Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang MKR Kasus Getah Karet PTPN Digelar, Kini Putusan Hukum Kakek Mujiran Ada di Tangan Hakim
Lampungpro.co, 10-Jun-2026

Febri 186

Share

Sidang MKR Kasus Penggelapan Getah Karet PTPN | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Proses persidangan terhadap mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice(MKR), terhadap perkara penggelapan getah karet milik PTPN I yang menjerat kakek Mujiran dan Nur Wahid menemui titik terang dan sudah dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda pada Rabu (10/6/2026).

Upaya tersebut sudah dilakukan, setelah pihak PTPN I Regional VII Wilayah Lampung sebagai korban, telah memaafkan dan sudah berdamai dengan kedua terdakwa.

Perdamaian tersebut, dituangkan dalam akta perdamaian yang dibuat atas dasar pertimbangan kemanusiaan, tanpa adanya tekanan, intervensi, maupun pengaruh dari pihak luar.

Meski demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menegaskan, proses hukum tetap berjalan hingga pembacaan putusan, karena perkara tersebut telah memasuki tahapan persidangan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menyebut, saat ini masih terdapat beberapa agenda persidangan yang harus dilalui, mulai dari pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, hingga musyawarah majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Kuasa Hukum Nur Wahid dan Kakek Mujiran dari Tim WFS dan Rekan, Arif Hidayatulloh mengatakan, pihaknya merasa bersyukur sidang MKR telah berjalan dan terealisasi karena kedua terdakwa sudah mendapatkan maaf dari PTPN.

"Namun karena perkara ini sudah masuk dalam proses persidangan, maka hasilnya tetap menunggu keputusan akhir berada di tangan majelis hakim. Jadi ada mekanisme hukum acara hang kami lalui," kata Arif Hidayatulloh.

Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN I Regional VII Wilayah Lampung, M. Agung Nugraha mengungkapkan, proses MKR telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 87 Kitab Undang-Undana Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kesepakatan damai sudah dilakukan, namun sesuai KUHAP dan proses sudah masuk persidangan, jadi kami taati proses-proses yang berlaku," ungkap M. Agung Nugraha.

Kini putusan terhadap kakek Mujiran dan Nur Wahid, berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. Kedua belah pihak berharap, putusan bisa sesuai dengan harapan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kontroversi VS Kerja Nyata DPRD Kota Bandar...

Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...

1566


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved