KALIANDA (Lampungpro.co): Proses persidangan terhadap mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice(MKR), terhadap perkara penggelapan getah karet milik PTPN I yang menjerat kakek Mujiran dan Nur Wahid menemui titik terang dan sudah dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda pada Rabu (10/6/2026).
Upaya tersebut sudah dilakukan, setelah pihak PTPN I Regional VII Wilayah Lampung sebagai korban, telah memaafkan dan sudah berdamai dengan kedua terdakwa.
Perdamaian tersebut, dituangkan dalam akta perdamaian yang dibuat atas dasar pertimbangan kemanusiaan, tanpa adanya tekanan, intervensi, maupun pengaruh dari pihak luar.
Meski demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menegaskan, proses hukum tetap berjalan hingga pembacaan putusan, karena perkara tersebut telah memasuki tahapan persidangan
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menyebut, saat ini masih terdapat beberapa agenda persidangan yang harus dilalui, mulai dari pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, hingga musyawarah majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Kuasa Hukum Nur Wahid dan Kakek Mujiran dari Tim WFS dan Rekan, Arif Hidayatulloh mengatakan, pihaknya merasa bersyukur sidang MKR telah berjalan dan terealisasi karena kedua terdakwa sudah mendapatkan maaf dari PTPN.
"Namun karena perkara ini sudah masuk dalam proses persidangan, maka hasilnya tetap menunggu keputusan akhir berada di tangan majelis hakim. Jadi ada mekanisme hukum acara hang kami lalui," kata Arif Hidayatulloh.
Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN I Regional VII Wilayah Lampung, M. Agung Nugraha mengungkapkan, proses MKR telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 87 Kitab Undang-Undana Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kesepakatan damai sudah dilakukan, namun sesuai KUHAP dan proses sudah masuk persidangan, jadi kami taati proses-proses yang berlaku," ungkap M. Agung Nugraha.
Kini putusan terhadap kakek Mujiran dan Nur Wahid, berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. Kedua belah pihak berharap, putusan bisa sesuai dengan harapan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...
1566
BPJS Kesehatan
380
201
10-Jun-2026
186
10-Jun-2026
376
10-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia