Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Mustafa, Mantan Kasubbag Keuangan Disdikbud Setor Rp1,1 Miliar untuk WTP dan Proyek
Lampungpro.co, 15-Apr-2021

Febri 1357

Share

Sidang Mantan Bupati Lampung Tengah | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidikbud) Lampung Tengah Nur Rohman, pernah menyetorkan dan meminjamkan uang Rp1,1 miliar, untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dan lainnya. Ada pun uang tersebut dipinjam secara dua tahap, kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah Taufik Rahman.

Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan, kasus suap pengadaan barang dan jasa terhadap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (15/4/2021). Dalam persidangan, Nur Rohman awalnya membantah telah menyerahkan sejumlah uang kepada Taufik Rahman terkait plotting paket pekerjaan.

"Pinjaman ke Taufik Rahman ini, untuk kegiatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi Taufik pinjam uang ke saya, untuk menutupi hal itu, kalau tidak tertutup maka akan berpengaruh terhadap perolehan WTP tahun 2018," kata Nur Rohman dalam persidangan.

Selanjutnya Nur Rohman kemudian meminjamkan uang ke Taufik Rahman senilai Rp700 juta. Ada pun sumber uang tersebut didapat Nur Rohman, dari hasil kerja keras usaha rintisannya mulai dari usaha foto copy, ATK, apotek, dan lahan pemasukan lainnya.

Namun JPU KPK tidak mempercayainya, kemudian JPU Taufiq Ibnugroho kemudian menanyakan keterangan saksi yang berbeda dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP itu, Nur Rohman mengaku menyerahkan uang Rp600 juta, sehingga ada selisih Rp100 juta dalam persidangan.

"Terkait itu, saya memang sudah lupa, tapi yang jelas uang itu saya serahkan dua kali. Pertama senilai Rp700 juta dan Rp600 juta. Penyerahan Rp600 juta tahun 2017 di Sate Rina. Selebihnya saya lupa dan maaf bukan saya mau membohongi, tapi saya ingin mengubur dalam-dalam masalah ini karena trauma," jawab Nur Rohman.

Selanjutnya JPU kemudian kembali membacakan BAP, dimana sekitar seminggu setelah pertemuan dengan Taufik Rahman, Indra menelepon untuk menanyakan uang Rp600 juta. Selanjutnya ia bertemu di depan Kantor Bappeda Lampung Tengah untuk menyerahkan uang Rp600 juta. Dua pekan kemudian, Indra Airlangga kembali menghubungi dan meminta untuk menyiapkan uang Rp500 juta.

"Iya pinjaman pertama itu nilainya Rp600 juta untuk urusan BPK dan kedua Rp500 juta tak diketahui peruntukannya. Uang yang dipinjam itu Rp600 juta dikembalikan dan lainnya belum dikembalikan, dengan alasan saat itu tidak ada uang, gantinya nanti akan diberikan pekerjaan," jelas Nur Rohman. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved