Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Pencemaran Nama Baik Ketua Hanura Lampung, Nazaruddin Ajukan Empat Eksepsi
Lampungpro.co, 06-Dec-2019

Heflan Rekanza 834

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wakil Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Lampung Nazaruddin, kembali melaksanakan sidang keduanya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik, kepada Ketua DPD Ketua Partai Hanura Lampung Benny Uzzer, Kamis (5/12/2019) sore.

Dalam sidang yang dilaksanakan kedua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, Nazaruddin yang didampingi bersama para penasihat hukumnya, mengajukan eksepsi. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Anyk Kurniasih mengatakan, terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam, pidana Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Anyk Kurniasih.

Dalam eksepsinya, penasihan hukum Nazaruddin yakni Marthen Johan Latuputty mengungkapkan, dakwaan yang disampaikan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 B, pengadilan tidak berwenang dalam hal ini.

"Dakwaan JPU juga salah dalam penerapan hukumnya. Dimana surat tersebut tidak memenuhi tidak memenuhi syarat materiil. Intinya, pengadilan tidak berwenang. Makanya setelah penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi itu diberikan kesempatan pada JPU untuk menanggapi. Setelahnya baru hakim memutuskan putusan," kata Marthen.

Marthen menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, mengatur jika ada persoalan baik anggota partai maupun pemecatan, dan sebagainya. Hal ini diselesaikan di mahkamah partai. Sebab ini awalnya lewat whatssapp grup Partai Hanura.

"Kami tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim, menerima eksepsi ini empat kesimpulan yakni harus menerima eksepsi atau keberatan terdakwa. Kedua menyatakan dakwaan JPU tanggal 28 November 2019 lalu, batal demi hukum," jelas dia.

Adapun dua eksepsi lainnya yakni menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak berwenang memeriksa perkara ini, sehingga dakwaan JPU harus dinyatakan tidak dapat diterima. Terakhir membebankan biaya perkara ini kepada negara.(FEBRI/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved