BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung melaksanakan sidang perdana, terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (18/2/2021). PK ini diajukan meninjau agar pidana pokok lebih ringan pada putusan sebelumnya.
Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara yakni Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya pada dasarnya sebagaimana alasannya bersifat normatif. Nanti yang dilihat, ada yang bilang bahwa pembuktian kerugian beban jadi fokus utama.
"Kami pada dasarnya sebagaimana alasan normatif, yang dilihat ada yang bilang bahwa pembuktian dengan kerugian beban seperti itu kami fokuskan. Mohon artinya nanti dapat dijatuhi hukuman, lalu uang pengganti yang lebih ringan dari fakta yang ada," kata Sopian Sitepu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufik Ibnugroho mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu terkait PK yang diajukan tersebut. "Pekan depan diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti dan saksi ahli, untuk sementara kami masih mengikuti," ungkap Taufik Ibnugroho.
Sebelumnya Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider kurungan delapan bulan. Kemudian Agung juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar, apabila tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun. Pidana tambahan juga diberikan kepada Agung, berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia