Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Penusukan Syeikh Ali Jaber, Penasihat Hukum Nilai Terdakwa Tidak Ada Tujuan Tusuk Leher
Lampungpro.co, 10-Dec-2020

Febri 618

Share

Sidang Virtual Kasus Penusukan Syeikh Ali Jaber | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus penusukan Syeikh Ali Jaber saat berdakwa di Bandar Lampung pada September 2020 lalu, terhadap terdakwa Alpin Andrian kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (10/12/2020). Dalam sidang kali ini, menghadirkan empat orang saksi dari pihak pelaku.

Penasihat Hukum dari Alpin Andrian, Ardiansyah mengatakan, dari hasil kesimpulan dalam persidangan kali ini ialah pergerakan Syeikh Ali Jaber ini terjadi setelah penusukan. Hal ini lebih meyakinkan bahwa, sebenarnya tujuan Alpin ini tidak mengarahkan pisau ke bagian leher maupun kepala korban.

"Jadi ini memberikan satu korelasi, apa yang diakui Alpin tidak bermaksud membunuh tapi hanya melukai saja. Dari keterangan saksi-saksi, Alpin ini sering melamun dimana hal ini menunjukkan bahwa dia ada masalah kejiwaan," kata Ardiansyah.

Ini akan dibuktikan nanti, dengan adanya keterangan lain dan akan dihadirkan perawat yang pernah menangani Alpin. Tapi apakah masalah kejiwaan Alpin ini akan memberikan maaf pada kesalahannya, Penasihat Hukum menilai hal ini bergantung pada Majelis Hakim.

"Ini jadi hal krusial, karena JPU menerapkan pasal pembunuhan. Hal ini akan dilihat dari niat yang berkorelasi dengan tindakan. Kita lihat bersama, bahwa keterangan saksi tidak memuatkan adanya dugaan Alpin mengarah ke bagian leher. Pergerakan menjadi penting, karena ini menunjukkan mengarah ke lengannya," ujar Ardiansyah.

Dari kasus ini, sejauh ini sudah ada sembilan saksi yang dipanggil baik dari JPU maupun penasihat hukum. Bahkan pihak korban Syeikh Ali Jaber juga sudah memberikan keterangannya terkait peristiwa tersebut. Sidang ditunda hingga pekan depan, dengan agenda masih memanggil saksi-saksi lainnya. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

415


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved