Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Perdana, Gilang Akui Berikan Fee Proyek di Lampung Selatan
Lampungpro.co, 11-Oct-2018

Heflan Rekanza 1386

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menyatakan bahwa terdakwa Gilang Ramadhan, bos CV 9 Naga melakukan suap fee proyek terhadap 15 paket proyek, di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
 
"Terdakwa bersepakat dengan Zainudin Hasan (eks Bupati Lampung Selatan) untuk memberikan uang Rp1,4 Miliar, dengan perjanjian bahwa terdakwa akan mendapatkan paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," kata JPU Sobari Kurniawan.
 
Ia menjelaskan, atas perbuatan terdakwa tersebut dirinya dijerat pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tanjungkarang, Mien Trisnawati menanyakan terhadap terdakwa apakah telah mengerti atas dakwaan tersebut. "Bagaimana terdakwa apakah telah mengerti atas dakwaan JPU," ujar kepala PN Tanjungkarang tersebut.
 
Gilang pun menjawab singkat, "Terimakasih yang mulia, saya mengerti," jawabnya. Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (17/10/2018) pekan depan, dengan agenda saksi-saksi. "Baik kalau begitu sidang kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 4 hingga 6 orang sesuai permintaan JPU, sementara terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi," ujar JPU.
 
Gilang pun mengakui bahwa ia sudah sangat siap untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya."Kita lihat dulu hasil persidangan selanjutnya. Apa yang sudah dibacakan oleh JPU saya terima, tidak ada hal yang keberatan," terang Gilang.
 
Sidang perdana terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang, berlangsung penuh pengawalan aparat kepolisian, Kamis (11/10/2018). Terdakwa memasuki Ruang Garuda PN Kelas 1A Tanjungkarang dengan mengenakan kemeja biru polos dan celana jeans warna hitam.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved