BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), terhadap terdakwa Andi Desfiandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022). Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI awalnya menghadirkan tiga orang sebagai saksi.
Namun dalam persidangan, hanya dua saksi yang bisa hadir dalam persidangan. Kedua saksi yang hadir yakni Wakil Rektor I Unila Heryandi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kemudian ada seorang pengusaha di Merbau Mataram, Lampung Selatan yakni Ahmad. Namun dalam perkara itu, Ahmad sebagai salah satu orang tua mahasiswa yang masuk di Universitas Lampung.
Dari pantauan Lampungpro.co, tersangka Heryandi nampak hadir dengan dikawal petugas. Sementara itu, terdakwa Andi Desfiandi hadir langsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Ia didamping oleh tim kuasa hukum, kerabat dan keluarga.
Dalam persidangan kali ini, nampak Ruangan Bagir Manan dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan persidangan secara langsung.
Terlihat polisi juga ikut serta mengamankan jalannya persidangan. (***)
Editor : Febri Arianto Reporter : Arya
>
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
4529
Bandar Lampung
2440
742
05-Feb-2025
162
05-Feb-2025
483
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia