TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Sikat III Krakatau 2017, sejak 15 November 2017--4 Desember 2017, aparat Polres Tulangbawang berhasil meringkus 26 tersangka. Terget Polres dalam kegiatan itu adalah tersangka curas, curat, dan curanmor (C3), serta kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Terutama yang di wilayah hukum Polres Tulangbawang. Sebanyak 26 tersangka dari 21 kasus kita tangkap. Kasus terdiri dari lima kasus curas, 8 kasus curat, dan empat kasus curanmor. Kasus senpi ilegal tiga kasus dan satu kasus sajam, kata Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo saat konferensi pers.
Konferensi pers juga dihadiri Kabag Ops Kompol Edy Syafnur, Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi, dan Kasubbag Humas AKP Ade Erma Sudarto. Raswanto juga menjelaskan dari tangan para tersangka berhasil disita barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor (12), senpi (3), sajam (4), handphone (4), sarang burung walet (4 ons), tabung elpiji 3 Kg (1), amplifier (1), dan kunci letter T (1). Berikut delapan buah mata kunci.
Pelaksanaan Operasi Sikat III Krakatau 2017 yang dilaksanakan Polres Tulangbawang dan Polsek jajarannya dianggap berhasil dengan persentase keberhasilan 99 persen. Karena, selama berlangsungnya operasi terjadi 22 laporan polisi dan berhasil diungkap sebanyak 21 laporan, kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1105
Olahraga
12851
Bandar Lampung
6075
Bandar Lampung
3754
Lampung Selatan
3344
359
18-May-2025
257
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia