Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Siksa Istri Hingga Meninggal, Warga Muara Sungkai Lampung Utara Ditetapkan Tersangka
Lampungpro.co, 18-Nov-2019

Heflan Rekanza 1637

Share

YMS (40) tersangka penganiayaan/KDRT istri di Muara Sungkai Lampung Utara | Lampungpro.co

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara akhirnya menetapkan YMS (40) sebagai tersangka, dalam perkara tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan korban istrinya sendiri Yeni Farida (40) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh suami, terhadap istrinya sendiri. Kejadian ini terjadi di Desa di Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, Sabtu 9 November 2019 lalu, Pukul 18.30 Wib dimana pelaku menusuk korbannya  dengan menggunakan sebilah pisau.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. M Hendrik mengatakan, penetapan status tersangka berdasarkan penyelidikan dan alat bukti, serta keterangan dari para saksi yang ada dilokasi kejadian. Saksi-saksi sudah periksa dan dimintai keterangannya, termasuk dari pihak keluarga korban.

"Saksi yang pertama kali menemukan korban di TKP (tempat kejadian perkara). Perkara ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan, dan suami korban YMS yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata M. Hendrik, kepada Lampungpro.co, Senin (18/11/19).

Selain itu menurut Hendrik, perkara KDRT ini diduga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, dimana tersangka dikenal tempramental terhadap korban yang sekaligus istrinya sendiri. Serta kerap melakukan kekerasan terhadap korban. Akibat perbuatannya, saat tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap dia.(RIKI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1744


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved