JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan obat sirop yang dikonsumsi oleh anak maupun orang dewasa tidak boleh menggunakan bahan baku jenis etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Menurut Penny hal itu sesuai dalam persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM.
Sebagai langkah antisipasi, BPOM akan terus menelusuri kandungan EG dan DEG, yang berasal dari cemaran bahan lain, digunakan sebagai zat pelarut tambahan dalam obat sirop. Jadi sebagai bahan baku sudah jelas tidak boleh, tetapi sebagai pelarut tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada. Karena akibat dari proses senyawa sintesis sehingga proses yang berlangsung, sehingga bisa muncul sebagai pencemar, ucap Penny dalam konferensi pers di kantor BPOM, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (23/10/2022).
Secara tegas Penny mengatakan kalau BPOM sudah mengeluarkan penjelasan soal gliserin dan propilen glikol, sebagai zat pelarut tambahan pada obat.BPOM juga menetapkan batas maksimal terkait dengan EG dan DEG pda kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Penny juga turut menyampaikan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menjelaskan penyebab terjadinya ginjal akut yang menimpa terhadap anak-anak, saat ini belum diketahui. Karena pihaknya masih melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut.
BPOM melakukan uji coba terhadap produk obat sirop, yang diduga mengandung cemaran zat kimia berbahaya. Pengujian itu dilakukan terhadap 102 produk obat sirup, yang sudah didata Kemenkes RI.
"Dapat kami sampaikan dari 102 tersebut ada 23 produk tidak menggunakan empat pelarut, sehingga aman digunakan," jelas Penny K Lukito.
Adapun empat zat kimia yang dimaksud Penny adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol. Bahkan tak hanya itu, sebanyak 133 produk obat sirup yang sudah terdaftar juga turut dilakukan uji coba oleh BPOM.
"Berdasarkan penelusuran data registrasi seluruh produk obat sirup, dari 133 obat sirup terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut. Jadi jelas ini aman, asalkan digunakan sesuai aturan pakai," kata Penny. .
Dia mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan daftar obat yang aman dan tidak aman, dalam media sosial dengan sumber yang tidak jelas. Termasuk dalam penjualan obat dari online.
"Badan POM selalu melakukan patroli cyber, karena sekarang kita banyak penjualan online dari produk obat tersebut. Untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman. Ada 4.219 link yang terindikasi penjualan obat, dan dinyatakan tidak aman akan segera take down," ujarnya.
Ada pun produk yang sudah melalui pengujian dengan hasil aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai yakni:
7.Paracetamol Drops (Afi Farma)
Adapun produk yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliseron/Gliserol dan telah melalui pengujian dengan hasil: aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai yakni:
23. Eritromisin (-)(***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23502
Bandar Lampung
5413
140
19-Apr-2025
165
19-Apr-2025
220
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia