BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung membekuk tiga penyimpan narkoba di wilayah Dusun Jatiharjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa (21/7/2020). Ketiganya yakni Sukirman (28), Eko Riyanto (39), dan Renggong (50) dibekuk dir umah masing-masing karena didapati menyimpan 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram, dan tiga bungkus ekstasi berisi 8.966 butir (3.776,52 gram) di dalam kuburan.
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat BNN mendapati informasi dari masyarakat. Selanjutnya BNN langsung melakukan penyelidikan selama 14 hari, hingga didapat keempat pelaku di rumahnya masing-masing.
"Kami dapat tiga tersangka, dengan barang bukti hasil interogasi di tempat pertama di rumah Sukir. Ia mengakui menyimpan 11 bungkus sabu dan tiga bungkus ekstaksi, yang dikemas dalam satu karung pupuk. Barang tersebut dikubur dalam sawah dan ladang, yang ada di bawah tower sutet atas suruhan Eko dan Renggo," kata Brigjen I Wayan Sukawinaya saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Senin (27/7/2020).
Selanjutnya tim bergerak di rumah Eko, ditemukan satu bungkus aluminium foil berisi sabu yang disembunyikan di balik pintu dapur rumah. Selanjutnya Eko mengakui, ada lagi paket bungkusan yang ditanam di sebuah makam (batu nisan) yang ada di belakang rumah Eko.
"Belakang rumah Eko ada kuburan, lalu kita gali ditemukan empat bungkus. Ini bekas kuburan pribadi di belakang rumah Eko. Informasi dari mereka, barang ini pesanan Dodo dari Aceh. Awalnya Eko ini, membohongi Dodo bahwa barang ini sudah dihancurkan dan dibuang. Padahal dia tanam barangnya, sehingga Dodo," ujar Wayan Sukawinaya.
Kini Dodo masih dalam pengejaran (DPO) sebagai pemilik awal barang tersebut. Ketiga penyimpan barang ini, perannya hanya menerima barang untuk diedarkan ke wilayah Lampung. Komplotan ini baru pertama kali melakukan pengungkapan, namun BNN Lampung akan terus mengungkap dan mengembangkan kasus ini.
"Ketiganya ini sempat berupaya memberontak, melawan petugas, dan mencoba melarikan diri setelah memanfaatkan kelengahan petugas. Namun dengan tegas, petugas langsung melakukan tindakan terukur dan terarah," tegas Wayan Sukawinaya.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler (ponsel) merk Xiaomi, Nokia, dan Evercoss milik pelalu. Atas perbuatannya ini, ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal ini 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (FEBRI/PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
350
Bandar Lampung
823
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia