Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Simpan Sabu dan Ribuan Ekstasi Dalam Kuburan, BNN Lampung Bekuk Tiga Warga Tegineneng
Lampungpro.co, 27-Jul-2020

Amiruddin Sormin 8149

Share

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kanan) saat ekspos penangkapan narkotika, Senin (27/7/2020). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung membekuk tiga penyimpan narkoba di wilayah Dusun Jatiharjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa (21/7/2020). Ketiganya yakni Sukirman (28), Eko Riyanto (39), dan Renggong (50) dibekuk dir umah masing-masing karena didapati menyimpan 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram, dan tiga bungkus ekstasi berisi 8.966 butir (3.776,52 gram) di dalam kuburan.

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat BNN mendapati informasi dari masyarakat. Selanjutnya BNN langsung melakukan penyelidikan selama 14 hari, hingga didapat keempat pelaku di rumahnya masing-masing.

"Kami dapat tiga tersangka, dengan barang bukti hasil interogasi di tempat pertama di rumah Sukir. Ia mengakui menyimpan 11 bungkus sabu dan tiga bungkus ekstaksi, yang dikemas dalam satu karung pupuk. Barang tersebut dikubur dalam sawah dan ladang, yang ada di bawah tower sutet atas suruhan Eko dan Renggo," kata Brigjen I Wayan Sukawinaya saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Senin (27/7/2020).

Selanjutnya tim bergerak di rumah Eko, ditemukan satu bungkus aluminium foil berisi sabu yang disembunyikan di balik pintu dapur rumah. Selanjutnya Eko mengakui, ada lagi paket bungkusan yang ditanam di sebuah makam (batu nisan) yang ada di belakang rumah Eko.

"Belakang rumah Eko ada kuburan, lalu kita gali ditemukan empat bungkus. Ini bekas kuburan pribadi di belakang rumah Eko. Informasi dari mereka, barang ini pesanan Dodo dari Aceh. Awalnya Eko ini, membohongi Dodo bahwa barang ini sudah dihancurkan dan dibuang. Padahal dia tanam barangnya, sehingga Dodo," ujar Wayan Sukawinaya.

Kini Dodo masih dalam pengejaran (DPO) sebagai pemilik awal barang tersebut. Ketiga penyimpan barang ini, perannya hanya menerima barang untuk diedarkan ke wilayah Lampung. Komplotan ini baru pertama kali melakukan pengungkapan, namun BNN Lampung akan terus mengungkap dan mengembangkan kasus ini.

"Ketiganya ini sempat berupaya memberontak, melawan petugas, dan mencoba melarikan diri setelah memanfaatkan kelengahan petugas. Namun dengan tegas, petugas langsung melakukan tindakan terukur dan terarah," tegas Wayan Sukawinaya.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler (ponsel) merk Xiaomi, Nokia, dan Evercoss milik pelalu. Atas perbuatannya ini, ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal ini 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (FEBRI/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

350


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved