TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Menyimpan sabu-sabu, AI (33), warga Kampung Makmurjaya, RT01/RW04, Kecamatan Banjaragung diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Tulangbawang. Penangkapan Minggu (19/11/2017), sekira pukul 06.30 WIB, kata Kasat Narkoba Polres Tulangbawang AKP Doni kepada Lampungpro.com, Senin(20/11/2017).
Menurut dia, penangkapan AI berdasarkan laporan polisi nomor: LP/340/XI/2017/Polda Lampung/Res Tuba, tanggal 19 November 2017. "Kami lakukan penangkapan di kediaman tersangka, dan menemukan barang bukti berada di dalam lemari baju. Informasi tersangka dari masyarakat," kata dia.
Doni juga mengatakan barang bukti yang diamankan adalah lima bungkus plastik kecil berisi sabu, satu buah alat hisap sabu, dan satu buah tabung kaca pirek. Kemudian, satu buah handpone merk Samsung warna hitam, tiga buah korek api gas, dua buah linting daun kering yang diduga daun ganja, dan satu bungkus kecil berisi daun kering yang diduga daun ganja. "Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
15213
Lampung Barat
482
482
11-Sep-2025
498
11-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia