JAKARTA (Lampungpro.com): Para simpatisan kelompok atau pelaku terorisme dapat dikenakan pidana. Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Untuk itu, kata Kapolri, ia memerintahkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap pihak-pihak yang terkait serangan bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur pada Mei 2018 beberapa waktu lalu.
Menurutnya, semua pihak mulai dari ideolog, inspirator, pelaku, pendukung, pemberi anggaran, yang menyembunyikan terduga teroris, perakit bom hingga simpatisan harus ditangkap.
"Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 2017, maka yang bersimpati pun kepada mereka (teroris) saat melakukan aksi atau bagian dari kelompok, bisa kami pidana," kata dia, di Jakarta beberapa hari lalu.
Dengan hasil revisi kebijakan pemberantasan terorisme, memberikan ruang bagi Polri untuk memeriksa para anggota jaringan kelompok tersebut sebelum melakukan aksinya. Bahkan, tambah Tito, kewenangan itu telah digunakan dalam memproses sekitar 50 orang yang ditangkap di dua kawasan di Bendungan Hilir dan Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, karena diduga terkait jaringan teroris tertentu.
Tidak hanya itu, pasca insiden bom bunuh diri di tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur pada pertengahan Mei 2018 lalu, Densus 88 Antiteror telah menangkap sekitar 200 orang terduga teroris.
Pihaknya tidak akan berhenti melakukan perburuan dan penangkapan terduga teroris. Bahkan bakal menggelar operasi secara diam-diam untuk menunjukkan kekuatan Indonesia dalam melawan terorisme. "Kami enggak akan berhenti," kata dia. (**/PRO2)
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia