Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Singgung UU ITE, Jimly Minta Evaluasi Pasal Karet yang Makan Korban
Lampungpro.co, 04-Feb-2019

Heflan Rekanza 705

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie menyinggung soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, banyak politisi atau orang awam yang terjerat oleh pasal karet dalam UU ITE. Jimmy menilai UU ITE perlu ditinjau ulang dan direvisi kembali.

"Saya setuju UU ITE itu harus dievaluasi kembali karena sudah banyak memakan korban yang tidak perlu, bahkan ini sudah mirip dengan pasal-pasal karet dan UU Subversif yang sudah pernah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi dulu," kata Jimly di ICMI Center, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Meskipun begitu, Jimly mengakui UU ITE bagus untuk mereduksi dan mengatur penggunaan sosial media yang terlampau bebas dan rentan dengan ujaran kebencian atau penyebaran hoaks. Namun, pada praktiknya saat ini, UU ITE digunakan untuk hal-hal yang keluar dari substansi masalahnya. "Hal-hal semacam itu jika dibiarkan, saya khawatir akan mengancam dan mencoreng wajah demokrasi kita yang sudah terbangun dengan baik," ujar Jimly.

Terlepas dari UU ITE yang banyak memakan korban terutama menjelang Pemilu 2019 ini, Jimly meyakini Pemilu yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang tetap berjalan dengan baik. "Kita meyakini bahwa saat ini sudah ada kedewasaan berpolitik, sehingga segala bentuk hoaks maupun kampanye negatif tidak akan efektif lagi mempengaruhi suasana masyarakat," jelas dia.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved