Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sita 6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Polresta Bandar Lampung Ciduk Bandar Narkoba Asal Telukbetung ini
Lampungpro.co, 07-May-2025

Febri 437

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, menangkap seorang bandar narkoba berinisial M (34) asal Bakung, Telukbetung Timur, Bandar Lampung pada Selasa (6/5/2025).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, yang melaporkan disalah satu kontrakan di Telukbetung Selatan, sering ada transaksi narkoba.

"Dari informasi itu, kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku inisial M (34). Saat awal penyelidikan, ditemukan sepaket sabu ukuran sedang sebetat 50 gram di kantong celana," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (7/5/2025).

Kemudian tim langsung melakukan pengembangan di dalam kontrakan, hingga ditemukan beberapa barang bukti di dalam kardus yang berisi lima paket sabu ukuran besar, masing-masing paketnya berisi 1 Kg sabu, dan sebungkus plastik putih berisi 1.653 pil ekstasi ada serpihan bubuk ekstasi seberat 7,53 gram.

"Kemudian tim kami juga menemukan tas hitam berisikan 10 paket sabu masing-masing paket berisi 100 gram. Ada juga satu paket isi 10 gram, dua unit timbangan digital, sepeda motor, dan Ponsel," ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Dengan demikian, Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 6.060 gram sabu, 1.653 butir pil ekstasi, dan plastik klip serbuk pil ekstasi 7,53 gram.

Total barang tersebut untuk sabu senilai Rp6,6 miliar, pil ekstasi senilai Rp661,2 juta, sehingga perkiraan total mencapai Rp7,26 miliar. Barang tersebut berhasil menyelamatkan 60.600 jiwa sabu dan ekstasi 3.305 jiwa.

Kapolresta menyebut, dari asil penyidikan sementara, sabu dan ekstasi ini didapat dari seseorang berinisial R, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

"Jadi barang R ini memerintahkan M untuk memasarkan dan menjual barang tersebut, yang diserahkan pada 1 Mei 2025. Awalnya ada 10 Kg sabu dan ekstasi 1.538 butir, namun 2 Kg sabu sudah diambil dan 200 butir pil ekstasi sudah terjual," sebut Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Kemudian hasil penjualan tersebut, diserahkan langsung ke R dan dijual di tempat hiburan organ tunggal di Bandar Lampung. Untuk jaringan masih diselidiki, namun dari identifikasi terhadap bungkusnya, diduga berasal dari jaringan Malaysia. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

640


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved