Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal Data NIK-KK, ini Kata Dirjen Pos dan Informatika Kemenkominfo
Lampungpro.co, 02-Nov-2017

Lukman Hakim 1299

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan tidak perlu khawatir terkait dengan keamanan data NIK dan Nomor KK yang diberikan dalam registrasi kartu seluler tersebut.

"Prinsipnya, operator tidak menarik data dari dukcapil, mereka hanya memvalidasi jangan khawatir," kata dia, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/11/2017), saat menjawab pertanyaan wartawan terhadap sejumlah kekhawatiran adanya kebocoran data terkait masalah tersebut.

Ia menambahkan operator dan gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 270001 dan juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. 

Sementara, dilansir Antara, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan seluruh operator sesuai dengan ketentuan diwajibkan mengikuti ISO 270001 tentang standar keamanan informasi. "Kita sebagai operator diwajibkan mengikuti ISO 270001 yaitu standarisasi mengenai manajemen information bagaimana security itu harus dilakukan," kata dia.

Sedangkan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesai (BRTI) Imam Nashiruddin mengatakan pemberian nomor NIK dan KK untuk memastikan bahwa pemilik nomor kartu seluler benar dan valid, sehingga tidak perlu khawatir. 

"Yang dilakukan adalah mencocokan nomor NIK dan KK, ini mirip username dan password, kalau itu match (cocok) berarti datanya benar. Hanya itu, jadi operator nggak akan dapat informasi, jadi operator hanya mendapatkan jawaban dari dukcapil adalah benar bahwa pelanggan ini, data yang diberikan dukcapil itu data seperti yang di KTP, data publish," kata dia. 

Ia menambahkan, bahwa untuk registrasi kartu seluler tidak memerlukan nama ibu kandung, hal ini telah dituangkan dengan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 yang merupakan perubahan kedua dari Permen 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Ia menceritakan, memang dalam peraturan menteri sebelumnya sempat muncul opsi nama ibu kandung sebagai salah satu informasi karena nomor KK dinilai susah dan banyak yang mengeluhkan, sehingga ada dua pilihan. Tetapi dalam perkembangannya, banyak masukkan dari masyarakat, ibu kandung itu sensitif karena bisa disalahgunakan. 

"Maka ada Peraturan Menteri yang baru, perubahan kedua atas Peraturan Menteri tentang registrasi itu yang menghilangkan ibu kandung, kita langsung update semuanya hilang, kalau dalam perjalanannya ada yang minta ibu kandung kasih tahu kita, karena per tadi siang itu kita cek semuanya tidak ada yang minta ibu kandung," kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1300


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved