Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal Kasus Ijazah Palsu Caleg Lampung Utara, KPU Pastikan Tetap Lantik
Lampungpro.co, 22-Jul-2019

Heflan Rekanza 991

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Menanggapi adanya salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) AS yang diketahui tersandung kasus Pidana, dan pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara angkat bicara.

Ketua KPU Lampung Utara Marthon mengatakan, caleg tersebut tidak dapat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) selagi kasus yang dijalani caleg tersebut belum diputus oleh Pengadilan atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Terkait masalah calon tersandung kasus pidana, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 perihal calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Di dalamnya, diatur terkait calon yang dianggap tidak memenuhi syarat setelah penetapan DCT, salah satunya tersandung kasus pidana. Menurut Marthon, setiap calon yang tersandung kasus pidana, apapun itu, termasuk pidana dalam Pemilu, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan akan dicoret dari DCT.

"Tapi, jika sudah ada keputusan pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," jelas Marthon, saat dimintai keterangannya, Senin (22/7/2019) 

Sementara untuk calon yang tersandung kasus pidana, KPU harus memperoleh bukti berupa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Calon boleh mengajukan banding hingga kasasi. KPU tetap menunggu keputusan inkracht-nya," ungkap dia.

Jika calon bersangkutan mendapatkan suara terbanyak di dapilnya, sementara belum ada kekuatan hukum tetap, maka KPU tetap mengeluarkan SK calon yang bersangkutan duduk satu parlemen. Namun, setelah dilantik ada keputusan dari pengadilan dan inkracht, maka status yang bersangkutan dikembalikan kepada DPRD dan partai.

Apakah DPRD dan partai berhak melantiknya atau tidak, itu menjadi wewenang mereka. "Proses KPU hanya dari pencalonan, DCT dan kemudian meng-SK-kan. Setelah itu tidak ada lagi tanggung jawab KPU. KPU hanya mengantarkan dari pencalonan sampai rekapitulasi perolehan suara saja," paparnya.(RIKI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

6150


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved