BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pungutan liar (pungli) atas penebusan kebutuhan pokok Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) warga miskin di Bandar Lampung dengan dalih administrasi mendapat tanggapan dari Bulog Lampung.
Bulog Lampung sebagai penyedia Rumah Pangan Kita (RPK) yang menjadi tempat pengambilan BPNT mengatakan bahwa program BPNT berasal dari Kementrian Sosial.�Manager Hubungan Masyarakat (Humas) Bulog Lampung Rafki mengatakan, awalnya Kementrian Sosial menjadikan Bulog sebagai agen resmi penyedia bahan dan RPK.
Namun, seiring berjalan waktu, Kementrian Sosial memiliki agen sendiri yang dinamai e-warung. "Jadi penebusan tidak hanya di RPK, bisa juga di e-warung," kata Rafki kepada Lampungpro.com, Sabtu (9/6/2018) siang.
Terkait mekanisme penebusan, ia mengaku tidak terlalu memahaminya. Bulog hanya bertugas memasok pangan kepada RPK. "Kalau konsep dari Kementrian Sosial, masyarakat bebas memilih produk yang akan diambil," kata dia.
Namun, ia sedikit ragu dengan kebebasan yang diberikan kepada masyarakat. Jika konsepnya masyarakat bebas memilih yang akan dibeli, maka tidak menutup kemungkinan bukan kebutuhan pangan yang dibeli. "Bisa jadi beli yang lain," kata Rafki. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia