JAKARTA (Lampungpro.com) : Belakangan masyarakat dihebohkan dengan aturan baru di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai urun biaya dan selisih biaya yang termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018. Kementerian kesehatan menegaskan bahwa aturan mengenai urun biaya belum berlaku bagi peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).
"Hal ini disebabkan jenis pelayanan apa yang akan dikenakan urun biaya belum ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Sementara jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, Sundoyo, seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes, (20/1/2019).
Sundoyo menjelaskan, tim yang akan mengkaji jenis-jenis pelayanan apa yang akan dikenakan urun biaya meliputi unsur terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi, dan Kementerian Kesehatan. Hingga kini belum mengusulkan jenis-jenis pelayanan tersebut kepada Menkes. "Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Kesehatan juga belum menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya tersebut," jelasnya.
Permenkes Nomor 51 tahun 2018 merupakan amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berdasarkan Pasal 104 Peraturan Presiden tersebut harus sudah ditetapkan 3 bulan sejak Peraturan Presiden 82 tahun 2018 tersebut diundangkan. Secara umum Peraturan Menteri tersebut mengatur dua hal yaitu urun biaya dan selisih biaya. Urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi Peserta Bantuan iuran (PBI), Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengatakan, bahwa nantinya peserta BPJS non-PBI akan membayar urun biaya untuk rawat jalan pada setiap kunjungan, di rumah sakit kelas A dan B sebesar Rp 20.000, sedangkan di rumah sakit kelas C dan D sebesar Rp 10.000.
Sementara untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau maksimal Rp 30 juta. "Urun biaya dikenakan kepada peserta-peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera maupun perilaku peserta," ujar Budi.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...
408
Bandar Lampung
11331
Lampung Selatan
2266
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia