Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sosialisasi Dua Minggu Mulai Senin, Menteri Luhut: Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi
Lampungpro.co, 25-Jun-2022

Amiruddin Sormin 896

Share

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Wakil Menteri Jerry Sambuaga meninjau harga minyak goreng curah di Pasar Cibubur, Jakarta, Kamis (16/6/2022). ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan segera mengaplikasikan PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah. Hal ini yakni sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.


"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Pemerintah pun memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi pada Senin (27/6/2022). Sosialisasi dilakukan selama dua minggu. 

Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi merupakan alat bantu pelacakan Covid-19. Aplikasi tersebut pun kini digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut.

Sebagaimana dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, mantan Menko Polhukam itu mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun  dibatasi maksimal 10 kg untuk satu nomor induk kependudukan (NIK) per hari. Meski dapat kuota banyak, dia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," ujarnya.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Kemudian, melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya," kata Luhut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved