Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sosialisasikan PKPU Nomor 10, KPU Tegaskan Kampanye Rapat Umum Maksimal 100 Orang
Lampungpro.co, 23-Sep-2020

Febri 628

Share

KPU Bandar Lampung Saat Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tahapan pemilihan tahun 2020, di Kantor KPU Kota Bandar Lampung, Rabu (23/9/2020). Dalam sosialisasi kali ini, mengundang beberapa perwakilan partai politik di Kota Bandar Lampung.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kali ini, harus mengedepankan protokol kesehatan dan keselamatan. Dalam PKPU tersebut diatur, proses pelaksanaan kampanye tertutup maksimal 50 peserta.

"Dalam pelaksanaan Pilkada, wajib mematuhi protokol kesehatan. Kemungkinan akan ada revisi PKPU tentang kampanye baik rapat umun maupun terbatas. Untuk rapat umum, maksimal dibatasi hanya 100 peserta," kata Dedi Triyadi.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Admad Nurizki mengungkapkan, dengan dikeluakannya PKPU ini, untuk menegakkan protokol kesehatan dalam menjalankan tahapan Pilkada di masa pandemi. Selanjutnya Tim Satgas Covid-19 berkoordinasi bersama KPU dan Bawasl, untuk penegakan protokol kesehatan.

"Terkait jumlah massa kami selaku Satgas mengikuti tahapan ini. Maka ketika tahapannya 50 orang, maka akan kita taati. Selama dikonfirmasi dan mendapatkan jadwalnya, akan kami tindak jika melebihi batas yang ditentukan. Kami berhak membubarkan kegiatan," ungkap Ahmad Nurizki. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17079


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved