Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sosperda Adaptasi Kebiasaan Barudi Seputih Mataram, Anggota DPRD Lampung I Made Bagiasa Minta Warga Taati Aturan
Lampungpro.co, 13-Feb-2021

Admin 887

Share

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Anggota DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa Utama Jaya, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, Sabtu (13/2/2021).


Menurut I Made, setiap aturan yang dibuat pemerintah tentunya wajib dipatuhi, jika dilanggar maka dalam Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut juga diberlakukan sanksi bagi pelanggar.

Bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis. Apabila terulang sampai 3 kali, maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta atau pidana penjara selama 2 bulan, jelasnya.

I Made Bagiasa mengatakan kepada masyarakat untuk menjaga diri dari virus Covid-19, masyarakat harus tetap merapkan protokol kesehatan dan tetap mematuhi aturan pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah virus corona dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.

Perda ini telah disahkan melalui sidang paripurna DPRD bersama Pemerintahan Provinsi Lampung pada bulan Desember tahun 2020 lalu, terangnya. (RLS)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved