Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sosperda Adaptasi Kebiasaan Barudi Seputih Mataram, Anggota DPRD Lampung I Made Bagiasa Minta Warga Taati Aturan
Lampungpro.co, 13-Feb-2021

Admin 874

Share

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Anggota DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa Utama Jaya, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, Sabtu (13/2/2021).


Menurut I Made, setiap aturan yang dibuat pemerintah tentunya wajib dipatuhi, jika dilanggar maka dalam Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut juga diberlakukan sanksi bagi pelanggar.

Bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis. Apabila terulang sampai 3 kali, maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta atau pidana penjara selama 2 bulan, jelasnya.

I Made Bagiasa mengatakan kepada masyarakat untuk menjaga diri dari virus Covid-19, masyarakat harus tetap merapkan protokol kesehatan dan tetap mematuhi aturan pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah virus corona dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.

Perda ini telah disahkan melalui sidang paripurna DPRD bersama Pemerintahan Provinsi Lampung pada bulan Desember tahun 2020 lalu, terangnya. (RLS)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15514


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved