LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.co): Anggota DPRD Provinsi Lampung Noverisman Subing melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019, tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang berada di Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Lamtim, Sabtu (25/1/2020).
Dalam Sosperda kali ini, Noverisman Subing mengajak kepada seluruh warga Lampung Timur, untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, yang sudah menjajah hampir di seluruh pelosok desa kabupaten setempat, termasuk di kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
"Melihat banyaknya peredaran narkoba ini, saya melihatnya dan merasa sangat miris. Terutama kepada para generasi muda, dimana saat ini mereka banyak yang menuadi korban penyalahgunaan narkoba. Tak hanya anak-anak muda, tapi saat ini sudah menjurus ke semua kalangan, termasuk orang tua. Karenaya, perlu dilakukan upaya pencegahan secara dini dari seluruh lapisan masyarakat," kata Noverisman Subing.
Menurutnya, pencegahan tersebut bisa dilakukan secara dini, dimana pencegahan ini harus melibatkan orang tua, guru, tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama, TNI, hingga pemangku kebijaksanaan. Dalam memerangi narkoba ini, harus dilaksanakan bersama-sama. Tujuannya agar masyarakat Lampung Timur khususnta, tidak tergoda dengan rayuan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang akan merusak akhlak dan moral masyarakat.
"Jika seluruh unsur masyarakat, tidak melakukan pencegahan dan menyatakan perang terhadap narkotika ini, maka hampir dipastikan tidak akan ada generasi yang mampu meneruskan estafet kepemimpinan di Lampung Timur. Ini karena, masyarakat sudah terjerumus menjadi pecandu barang haram yang mematikan itu. Makanya, semua harus menyatakan perang terhadap narkotika," ujar dia.
Dalam Sosperda di Sukadana Tengah ini, Nover menghadirkan narasumber dari perwakilan Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Timur Joko Susilo.
Dalam materinya, Joko Susilo menyatakan saat ini Lampung Timur masuk ke dalam zona merah dalam hal penyalahgunaan narkotika. Bahkan untuk Kecamatan Sukadana sendiri, saat ini berada diurutan ketiga setelah Jabung dan Labuhan Maringgai. Oleh karenanya, dengan adanya Sosperda ini diharapkan bisa menekan angka tersebut.
"Tentu kami dari BNN Lampung Timur, sangat berterimakasih kepada anggota DPRD Lampung, yang turut membantu BNN untuk mensosialisasikan bahaya narkoba. Saya mengajak kepada masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pencegahan dari pada mengobati. Sebab, kalau sudah terjangkit narkoba hanya satu pilihanya, kontrak mati sia-sia. Lebih baik kita bersama-sama melakukan pencegahan secara dini," jelas Joko Susilo. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25514
Humaniora
3354
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia