Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sosperda, Anggota DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Himbau Masyarakat Bijak Kelola Sampah
Lampungpro.co, 14-Mar-2022

Febri Arianto 850

Share

Sosperda Anggota DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Kali ini dipusatkan di Kelurahan Way Urang, Kalianda.

"Pengelolaan sampah ini wajib bagi masyarakat, setiap rumah harus ada pembuangan sampah. Penanganan sampah dilakukan dengan cara memilah sampah, pengumpulan, pengakutan, pengolahan, hingga pemerosesan akhir sampah, kata Jenggis Khan Haikal, Senin (14/3/2022).

Jenggis Khan menilai, setiap orang wajib untuk mengurangi dan menangani sampah, dengan cara berwawasan di lingkungan. Sosperda bertujuan agar masyarakat tahu dan memahami, tentang pengelolaan sampah, serta pentingnya kebersihan.

"Kami berharap, dengan adanya Perda pengelolaan sampah ini, ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Ada sanksi yang diatur, apabila tidak ada pengelolaan sampah," ujar Jenggis Khan. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16537


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved