KALIANDA (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Kali ini dipusatkan di Kelurahan Way Urang, Kalianda.
"Pengelolaan sampah ini wajib bagi masyarakat, setiap rumah harus ada pembuangan sampah. Penanganan sampah dilakukan dengan cara memilah sampah, pengumpulan, pengakutan, pengolahan, hingga pemerosesan akhir sampah, kata Jenggis Khan Haikal, Senin (14/3/2022).
Jenggis Khan menilai, setiap orang wajib untuk mengurangi dan menangani sampah, dengan cara berwawasan di lingkungan. Sosperda bertujuan agar masyarakat tahu dan memahami, tentang pengelolaan sampah, serta pentingnya kebersihan.
"Kami berharap, dengan adanya Perda pengelolaan sampah ini, ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Ada sanksi yang diatur, apabila tidak ada pengelolaan sampah," ujar Jenggis Khan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
10801
Bandar Lampung
526
Kominfo Lampung
606
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia