Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Spesialis Curanmor dan Rumah Dinas Puskesmas di Tulangbawang Ditembak
Lampungpro.co, 28-Sep-2017

Lukman Hakim 1016

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Satuan Reskrim Polres Tulangbawang bersama Unit Reskrim Polsek Gedungaji menangkap YI alias AG (31), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Penawar, Kecamatan Gedungaji, Kamis (28/9/2017), sekira pukul 02.30 WIB.

Kami bersama Unit Reskrim Polsek Gedungaji berhasil menangkap YI alias AG yang berprofesi sebagai nelayan, warga Kampung Penawar sekitra pukul 02.30 WIB, saat tersangka pulang ke rumahnya, kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Donny Kristian Bara'langi kepada Lampungpro.com, Kamis (28/9/2017).

Donny juga menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/10/V/2017/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gala tanggal 17 Mei 2017 dengan korban Suratman (26), warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksaaji. Akibatnya, pencari burung itu mengalami kerugian satu unit Yamaha Vega ZR BE-4029-SG.

Dia juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan kepada aparat dengan menggunakan golok dan berusaha melarikan diri. "Aparat memberikan tindakan tegas dan terukur di betis kaki sebelah kiri, kata dia.

Kasat Reskrim menjelaskan YI merupakan residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Banjaragung. Tersangka juga telah melakukan curat di Rumah Dinas Puskesmas Gedungaji tahun 2015 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/20/VII/2015/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gala tanggal 26 Juli 2015.

Modus tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela depan lalu mengambil satu unit televisi. Tersangka juga mencuri satu unit mesin cuci, satu unit kompor gas, satu buah tabung gas, satu buah magic com, satu unit kipas angin, dan satu unit reciever, kata Donny.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Gedungaji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) poin 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17513


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved