TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Satuan Reskrim Polres Tulangbawang bersama Unit Reskrim Polsek Gedungaji menangkap YI alias AG (31), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Penawar, Kecamatan Gedungaji, Kamis (28/9/2017), sekira pukul 02.30 WIB.
Donny juga menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/10/V/2017/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gala tanggal 17 Mei 2017 dengan korban Suratman (26), warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksaaji. Akibatnya, pencari burung itu mengalami kerugian satu unit Yamaha Vega ZR BE-4029-SG.
Kasat Reskrim menjelaskan YI merupakan residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Banjaragung. Tersangka juga telah melakukan curat di Rumah Dinas Puskesmas Gedungaji tahun 2015 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/20/VII/2015/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gala tanggal 26 Juli 2015.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Gedungaji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) poin 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3798
Bandar Lampung
667
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia