Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Stok 2.500 Ton, Kini Petani Kakao Lampung Bisa Tebus Pupuk Subsidi NPK Formula, ini Syaratnya
Lampungpro.co, 15-Jun-2023

Febri Arianto 5850

Share

Pupuk Indonesia Saat Sosialisasi Pupuk Kakao NPK Khusus Kakao di Kalianda | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan petani kakao di Lampung, sudah bisa menebus pupuk bersubsidi jenis NPK Formula khusus kakao di kios resmi.

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan, penebusan pupuk NPK Formula khusus kakao di Lampung hanya bisa dilakukan oleh para petani yang memiliki alokasi pada e-Alokasi atau telah memenuhi kriteria.

Dalam hal ini, kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Petani yang sudah terdaftar dan mempunyai e-Alokasi untuk NPK Formula khusus kakao, sudah bisa untuk menebus di kios resmi, kata Fickry Martawisuda saat sosialisasi dan pemupukan perdana NPK Formula khusus kakao di Penjualan Wilayah Barat yang mencakup seluruh Pulau Sumatera, Jabar dan Banten, hingga Jateng dan DIY, yang dipusatkan di Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (14/6/2023).

Ada pun petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), hingga menggarap lahan maksimal dua hektar.

"Jika petani tersebut tidak memenuhi kriteria tersebut, maka dapat dipastikan dia tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah," ujar Fickry Martawisuda.

Menurut Fickry Martawisuda, selaku produsen, Pupuk Indonesia menyediakan alokasi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah. Ada pun rencana kebutuhan pupuk bersubsidi NPK Formula khusus kakao Lampung selama satu tahun mencapai 10.646 ton.

Angka kebutuhan tersebut, diceritakan Fickry berdasarkan surat dari Dirjen PSP Nomor B-01/RC.210/B/01/2023 perihal penyampaian data alokasi pupuk bersubsidi, bahwa alokasi pupuk NPK kakao nasional yang disahkan bupati dan wali kota yaitu 114.033 ton.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

6158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved