Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suap Fee Proyek Dinas PUPR, DPRD Lampung Selatan Disebut Dapat Jatah Rp10 Miliar
Lampungpro.co, 31-Mar-2021

Febri 1689

Share

Suasana Sidang Suap PUPR Lampung Selatan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktur CV Bekas Abadi Rusman Effendi menyebut, sejumlah anggota DPRD Lampung Selatan turut meminta jatah proyek senilai Rp10 miliar, dari beberapa proyek pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan sejak tahun 2016. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek jilid dua Lampung Selatan pada Rabu (31/3/2021).

Dalam persidangan, saksi Rusman Efendi mengatakan, awalnya ia mendapatkan proyek di Dinas PUPR setelah berkenalan dengan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi di tahun 2016. Saat itu ia sedang bersilaturahmi bersama tim pemenangan Zainudin-Nanang di rumah Zainudin Hasan.

"Saat itu kami sedang bersilaturahmi ke rumah Zainudin Hasan, tapi tanpa sengaja bertemu dengan para kadis disana, termasuk Kadis PUPR Lampung Selatan. Setelah itu, saya mendapat perintah untuk mendata bagi tim pemenangan, pers, ormas, hingga LSM untuk jatah pekerjaan," kata Rusman Efendi.

Selanjutnya daftar nama yang dicatat itu, nantinya akan mendapat perhatian dalam bentuk pekerjaan di Lampung Selatan. Ada juga sebagian untuk menyampaikan ke rekanan terutama ke tim sukses, tapi ada juga yang tidak mendapat pekerjaan.

"Rekanan dan nama-nama yang diploting, kemudian diminta menyiapkan tiga perusahaan, lalu diserahkan ke panitia. Nantinya yang menentukan pemenang dari pihak PUPR yakni Syahroni dan Hermansyah. Pada tahun 2017, saat itu plotingan proyek senilai Rp50 miliar," ujar Rusman Efendi.

Akan tetapi setelah setengah perjalanan, plotingan Rp50 miliar itu ditarik kembali senilai Rp10 miliar, dengan alasan untuk DPRD Lampung Selatan. Namun setelah itu, ditarik lagi plotingan proyek itu senilai Rp10 miliar, alasannya karena gagal pelelangan tidak mencapai waktu. Hingga pada akhirnya, angka plotingan proyek yang didapat hanya Rp30 miliar yang terselesaikan.

"Dari nilai proyek itu, Awalnya kami tidak dibebani fee, akan tetapi dalam perjalanan pekerjaannya ada angka yang harus dibayarkan untuk Bupati Zainudin sebesar 20 persen ditambah 1 persen untuk panitia. Kemudian timses keberatan dengan setoran itu, lalu kami berkonsultasi ke ABN, namun disarankan sama," jelas Rusman Efendi.

Setelah itu mereka diminta Hermansyah, untuk mengikuti perintah yang ada, dengan dalih apabila tidak diikuti maka akan menjadi masalah. Setelah itu disepakati akhirnya 20 persen dikumpulkan ke Rusman Efendi, untuk diserahkan ke Agus Bhakti Nugroho (ABN). (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved