Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suap Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Kabid Ekonomi Pembangunan Setor Fee Rp300 Juta ke Syahroni
Lampungpro.co, 17-Mar-2021

Febri 902

Share

Enam ASN Saat Disidang Fee Proyek Dinas PUPR | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Pembangunan Balitbang Lampung Selatan Agustinus Holoan Sitanggang, mengaku pernah menyetorkan fee proyek sebesar Rp300 juta, kepada Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni. Ada pun setor tersebut, untuk mendapatkan proyek senilai Rp1,3 miliar pada tahun 2017.

Dalam persidangan, Agustinus mengaku setoran tersebut untuk pekerjaan sepupunya atas nama Tedi. Namun Agustinus tidak mengetahui setelah diserahkan ke Syahroni, uang tersebut mau diserahkan kemana, karena pada saat itu tidak ada penyampaian.

"Pernah setor Rp300 juta untuk sepupu saya bernama Tedi, diserahkan ke Syahroni. Penyerahannya berada di rumah saya, lalu saya berkoordinasi dengan Rojali untuk pembuatan dokumen penawaran," kata Agustinus dalam sidang lanjutan suap fee proyek jilid dua Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/3/2021).

Agustinus juga mengakui, setelah rekanan menyetorkan fee proyek, ia kemudian pernah menerima uang dari Syahroni senilai Rp200 juta, yang diserahkan selama dua kali. Selanjutnya uang tersebut dibagikan ke anggota kelompok kerja (Pokja) yang terlibat dalam pengerjaan.

"Ploting lelang tahun 2017 dan 2018 saya tahu dokumen dibuat bersama staf yang namanya tim pokja. Staff saya mendapat 0,5 sampai 0,7 persen dari nilai kontrak. Dari Rp200 juta itu, saya menerima sekitar Rp30 juta, saya hanya dibagi saja. Uang itu istilahnya bagi-bagi rejeki untuk tim pembuat dokumen penawaran," ujar Agustinus.

Meski mendapat Rp30 juta dari hasil tersebut, Agustinus mengaku tidak mengetahui anggota tim Pokja mendapat nilai berapa saja. Lalu pada September 2017, ia menyerahkan uang Rp20 juta ke Anjar Asmara untuk kegiatan Lampung Fair. Namun untuk sumber uangnya, Agustinus tidak mengetahui karena tidak bertanya ke Syahroni. Hingga kini Agustinus mengklaim, uang tersebut sudah dikembalikan lagi. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

332


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved