JAKARTA (Lampungpro.com) : Pada April nanti PNS pusat, daerah, TNI, Polisi, dan para pensiunan akan merasakan kenaikan gaji 5 persen. Peraturan Pemerintah (PP) terkait keputusan itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari yang lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PP tersebut sudah ditandatangani beserta lampirannya. Lampiran itu berisi tentang data PNS hitung-hitungan kenaikan gaji dari masing-masing kementerian dan lembaga (KL).
Pihaknya kini tengah menunggu penyampaian konfirmasi tentang dapat PNS dan angka besaran kenaikan gaji dari masing-masing KL. "Masing-masing KL akan sampaikan, konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan dari gajinya itu sesuai undang-undang," ujat dia.
Konfirmasi data tersebut akan diproses oleh Satuan Kerja (Satker) Kementerian Keuangan. Prosesnya saat ini sedang dilakukan. "Kita berharap awal April saat melakukan pembayaran gaji setiap KL yang sudah kasih lampiran akan diproses tidak hanya April tapi rapel Januari sampai Maret," jelas Sri.
Untuk biaya kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen dari Januari hingga April 2019, Kemenkeu sudah mempersiapkan dana Rp 2,661 triliun untuk PNS pusat, TNI, Polri dan Pensiunan. Sementara untuk PNS daerah sudah disiapkan dalam APBD masing-masing melalui DAU. "Jadi masing-masing daerah juga melakukan proses kenaikan gaji tahun 2019 sesuai UU APBN," terang Sri.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1313
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia