JAKARTA (Lampungpro.co): Menjelang bulan puasa, banyak yang bertanya tentang jam kerja pegawai, termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Agar tak penasaran, berikut penjelasan tentang jam kerja PNS selama puasa Ramadan 2023.
Merangkum laman resmi Menpan, pemerintah menentukan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadan 1444 Hijriah dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023. Surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas ini mengatur tentang jam kerja ASN ada Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah.
Bagi instansi pemerintah yang efektif selama lima hari, jam kerja selama Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 pada Senin hingga Kamis. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja efektif pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30.
Lalu bagaimana dengan instansi yang menerapkan enam hari kerja? Dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (21/3/2023), untuk hal ini, jam kerja selama Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Waktu istirahat dimulai pukul 12.00 hingga 12.30.
Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN efektif enam hari kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Jam kerja di atas memenuhi kriteria minimal 32,5 jam kerja dalam satu minggu. Pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1444 H di masing-masing lingkungan instansi dapat menyesuaikan zona waktu dan wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, PPK di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja bulan Ramadan ini tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN. Salah satu tujuan penetapan jam kerja PNS selama Ramadan 2023 ini adalah sebagai patokan agar kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik tidak terganggu.
Sebelumnya, di hari biasa selain Ramadan, PNS wajib masuk kerja minimal 37,5 jam per minggu. Hal in berlaku untuk PNS yang instansinya efektif 5 dan 6 hari kerja.
Jika tak menaati aturan tersebut, PNS mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal ini sesuai Pasal 11 dalam PP Ayat 2 huruf d angka 3 dan angka 4. Hal ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Demikian penjelasan tentang jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Rima Suliastini
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1236
Lampung Selatan
3865
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia