JAKARTA (Lampro): Persidangan kasus penistaan Alquran dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017), menimbulkan kegaduhan baru. Berikut lanjutan surat terbuka Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Ahok.
Kedua, kata-kata, .saya selama ini banyak dibela oleh NU,para Nahdliyin termasuk Banser, Anshor, bagaimana mungkin saya bisa berseberangan dengan NU yang jelas-jelas menjaga kebhinekaan dan nasionalis seperti ini. Ahok telah melakukan politik devite et impera, dengan secara tegas dia melakukan klaim sepihak bahwa dia selama ini telah dibela ole NU, para Nahdliyin termasuk Banser, dan Anshor. Dengan demikian, secara sadar kepastian dia mengatakan bahwa semua pihak yang berseberangan dengan dirinya, termasuk yang melaporkannya, yang menggerakkan massa dalam Aksi Bela Islam, termasuk MUI yang mengeluarkan
pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait dengan fatwa penghinaan terhadap alim ulama dan atau Umat Islam dan fatwa penghinaan terhadap Alquran adalahberseberangan dengan NU dengan segenap ormas di bawah naungannya.
Ormas-ormas Islam di luar NU dianggap tidak memiliki integritas dalam menjaga kebhinekaan dan tidak memiliki rasa nasionalisme. Hal ini mengindikasikan semakin jelasnya nuansa adu domba, dengan melakukan polarisasi antara NU dan bukan NU. Ahok telah melakukan klasterisasi antara NU dengan bukan NU. NU diklaim sebagai pembelanya, baik dalam posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan berbagai kebijakannya yang merugikan umat Islam maupun sebagai pembelanya dalam posisinya sebagai Calon Dubernur DKI Jakarta, dan lebih menjurus lagi NU diklaim menjadi pembelanya dalam kasus dugaan penodaan terhadap Alquran dan penghinaan terhadap alim ulama dan atau umat Islam.
Ketiga, terkait dengan pernyataan Ahok dengan tuduhan keji bahwa KH. MarufAmin telah berbohong, bahkan disebutkan, dan percayalah, kalau Anda mendzalimi saya, Anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa, dan saya akan akan buktikan satu persatu, dipermalukan nanti, merupakan perbuatan fitnah dan penghinaan.
Perkataan Anda mendzalimi menunjuk kepada subjek tunggal, lain halnya jika disebut kalian. Dengan demikian, yang dituju adalah diri pribadi K.H. MarufAmin. Sangat keji perkataan Anda(baca: KH.MarufAmin) lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa dan dipermalukan nanti bermakna K.H.MarufAmin telah melawan Allah SWT,dan Ahok akan mempermalukannya. Jadi adalah bohong pernyataan permohonan maaf yang disampaikan, tidak bermaksud melaporkan KH. Maruf Amin, hanya ditujukan kepada para saksi pelapor saja.
Pernyataan Humphrey Djemat bahwa K.H.Maruf Amin telah dihubungi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang permintaannya untuk segera mengeluarkan fatwa dan pernyataanya bahwa K.H.Maruf Amin tela hmemberikan keterangan palsu dan meminta untuk dilakukannya proses hukum, telah menimbulkan dampak negatif di masyarakat, dan dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum. Pernyataan Humphrey Djemat juga termasuk kategori perbuatan fitnah dan bahkan penghinaan atau permusuhan kepada alim ulama dan atau umat Islam.
Pernyataan Humphrey Djemat secara sadar kepastian telah menuduh MUI secara institusi melakukan konspirasi dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam proses terbitnya pendapat dan sikap keagamaan MUI. Dengan demikian, antara pernyataan Ahok dan Humphrey Djemat adalah sama yakni terhadap KH. Maruf Amin akan dikriminalisasikan. Terlepas jadi atau tidaknya proses hukum terhadap KH. Maruf Amin, pernyataan itu menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat dan mengancam ketertiban umum.
Surat tersebut juga memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Majelis Ulama Indonesia sebagai pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk melakukan serangkaian upaya hukum terhadap Penasehat Hukum Ahok dan termasuk Ahok yang telah menciptakan situasi tidak kondusif di masyarakat. Kepada mereka harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
2. Majelis Ulama Indonesia harus segera menyampaikan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk selalu memperingatkan kepada para penasehat hukum Ahok agar penyampaian pertanyaan harus dilakukan dengan sopan dan tidak mengarah ke padahal-hal yang bersifat pribadi, tanpa intimidasi psikologis dan pertanyaan harus sesuaidengan konteks pemeriksaan. Penasehat hukum Ahok memposisikan dirinya telah mengadilidan bukan menggali atau mencari kebenaran materiil untuk kepentingan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Selain itu, harus ada ketegasan tentang durasi waktu dalam pemberian keterangan. Sangat tidak lazim pada contoh K.H. Maruf Amin pemeriksaan terhadapnya selama lebih-kurang tujuh jam.
3. Majelis Ulama Indonesia bersama dengan Ormas-Ormas Islam dan para pelapor harus meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ahok, karena yang bersangkutan telah mengulangi perbuatannya. Dikhawatirkan Ahok akan terus membuat kegaduhan baru, mengganggu, dan mengancam ketertiban umum menjelang Pilkada dan setelahnya.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia harus segera mengusut adanya dugaan tindak pidana penyadapan pembicaraan antara K.H. Maruf Amin dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Surat itu juga menyampaikan himbauan kepada penasehat hukum Ahok sebagai berikut.
1. Saya sudah sampaikan teguran dan peringatan keras kepada Sdr. Sirra Prayuna melalu ihubungan telefon, Rabu 1 Februari2017, jam 10.49 WIB bahwa saya tidak terima dan mengecam atas kelakuan Ahok dan Sdr. Humphrey Djemat, Sdr.Sirra Prayuna-selaku Ketua Penasehat Hukum Ahok-harus pula bertanggungjawab secara moral atas kelakuan Ahok dan anggota Penasehat
Hukum. Jangan sampai kejadian serupa seperti intimidasi psikologis dan pelecehan terhadap para saksi terulang kembali pada saat pemeriksaan para ahli.
2. Kepada para penasehat hukum Ahok, hendaknya Anda semua bertaubat, karena jika Anda masih membela Ahok sebagai terdakwa penodaan agama, maka menurut syariat Islam Anda memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok. Takutlah kalian akan sulitnya menghadapi sakratulm aut,siksa adzabkubur, dan menghadapi sidang pengadilan akhirat atas segala apa yang kalian lakukan saat ini. Biarlah para penasehat hukum yang nonmuslim yang melakukan pembelaan terhadap Ahok.
Jakarta, 1 Februari 2017.
DR.H.Abdul Chair Ramadhan,SH,MH.
Berikan Komentar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
6176
258
07-May-2026
298
07-May-2026
602
07-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia