Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Susun Rancangan Kerja 2024, Bappeda Lampung Selatan Serap Aspirasi Warga Lewat Forum Konsultasi Publik
Lampungpro.co, 19-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5471

Share

Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat menyampaikan amanat Bupati sekaligus membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2024. LAMPUNGPRO.CODISKOMINFO LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co):  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024. Kegiatan yang digelar di Aula Rimau Kantor Bappeda, dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, Rabu pagi (18/01/2023).

Forum Konsultasi Publik itu juga turut diikuti Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lampung Selatan Agus Sartono, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para  Camat, para Kepala Desa, perwakilan pimpinan perguruan tinggi dan undangan terkait lainnya. Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Selatan Aryan Sahurian melaporkan, tujuan Forum Konsultasi Publik itu untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan dan sasaran serta program pembangunan daerah pada 2024.

Aryan Sahurian juga mengatakan, terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan tersusunnya tema prioritas dan isu-isu strategis serta masukan lainnya terkait rencana pembangunan daerah yang kemudian menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan awal RKPD 2024.

Sementara, Sekda Thamrin menyampaikan, hasil dari konsultasi publik tersebut diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.

Menurut Thamrin, Forum Konsultasi Publik RKPD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), yakni sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  2024.

Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD Tahun 2024 yang disusun harus merujuk pada dokumen-dokumen perencanaan, tata ruang nasional dan Provinsi Lampunf. Terutama dilihat dari keterkaitan prioritas pembangunan, kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada 2024.

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved