JAKARTA (Lampungpro.com): Manajemen maskapai penerbangan Garuda Indonesia Group memastikan telah menurunkan harga tiket pesawatnya untuk rute dalam negeri. Penurunan tarif ini dilakukan setelah Kementerian Perhubungan merilis aturan baru tentang tarif batas atas atau TBA.
"Kami sudah melakukan penyesuaian harga semalam untuk semua rute," ujar Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Persero Tbk Pikri Ilham Kurniansyah, Jumat (17/5/2019).
Menurutnya, besaran penurunan tarif tiket pesawat untuk semua rute, telah menyesuaikan amanat dari regulator. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengatur tarif batas atas atau TBA untuk rute dalam negeri melorot 12 hingga 16 persen. Rute-rute jarak pendek akan terimbas penurunan TBA sebesar 12 persen.
Sedangkan TBA untuk rute jauh turun paling tajam, yakni 16 persen. Bila dipatok dari Jakarta, rute dekat meliputi penerbangan di sekitar Pulau Jawa. Sedangkan rute jauh ialah penerbangan ke luar pulau, misalnya Papua. Penurunan harga tiket pesawat ini berlaku untuk seluruh maskapai Garuda Group dengan jenis armada jet. Di antaranya Garuda Indonesia, Sriwijaya, Nam Air, dan Citilink.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1313
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia