PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kasus tabrak lari pada kecelakaan lalu lintas di KM 36-37 Jalan Lintas Barat, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo pada (29/9/2021) berhasil diungkap jajaran Unit Laka Sat Lantas Polres Pringsewu. Kecelakaan ini melibatkan dua sepeda motor Honda beat tanpa nomor polisi dan kendaraan dump truk tanpa identitas tersebut terjadi pada malam sekitar pukul 21.15 WIB.
Akibanya, pengendara sepeda motor Gregorius Irfan (20) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Menurut Kanit Laka Lantas Aipda Dani Waldi, kronologis kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu.
Sesampainya di KM 36-37 dari arah berlawanan datang laju kendaraan truk yang berusaha mendahului sepeda motor yang berada di depannya. Karena jarak yang terlalu dekat kemudian kedua kendaraan bertabrakan. Akibat kecelakaan pengendara sepeda motor terpental dan mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia, sementara itu pengemudi kendaraan truk melarikan diri.
Setelah dua bulan melakukan penyelidikan dan berkat bantuan keluarga korban, akhirnya kasus tersebut dapat terungkap dan pelaku dapat diamankan. "Pelaku tabrak lari tersebut berinisial RAA (24) merupakan warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan," kata Kanit Lantas Polres Pringsewu, mewakili Kasat Lantas, Iptu Ridho Grisyan, Selasa (23/11/2021)
RAA diamankan Polisi pada Sabtu (21/11/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran. "Pelaku RAA kami amankan saat berada dirumah korban," kata dia.
Dalam proses pemeriksaan, kata Kanit Laka Melanjutkan, pelaku bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya. Saat kejadian RAA mengaku sedang dalam perjalanan dari Tanggamus menuju Bandar Lampung dengan kecepatan 60 km/jam dan kendaraan dalam posisi mengakut batu. "Pelaku tidak menghentikan kendaraan dan tidak menolong korban setelah kecelakaan beralasan karena takut diamuk masa, selain itu karena saat itu istrinya sedang dalam kondisi hamil besar," kata Dani
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,"jelas Kanit Laka
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol, satu unit dump truk BE 8993 UX, satu lembar STNK, dan satu buah SIM. "Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pringsewu," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
10320
174
14-Jul-2025
300
14-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia