Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tadah Belasan Motor Curian di Panjang, Pria Asal Katibung Ikut Diciduk Polsek Panjang
Lampungpro.co, 11-Mar-2022

Febri Arianto 744

Share

Polsek Panjang Saat Ekspos Penangkapan Maling Motor | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pria asal Kecamatan Katibung, Lampung Selatan inisial Penjol (31), turut ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panjang, Jumat (25/2/2022). Penjol ditangkap, terlibat kasus maling, penadah, hingga penjual motor curian.

Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, Penjol ditangkap atas kasus pengembangan dua kakak adik bernama Nazar (21) dan Fathur (23) asal Desa Punduh Pidada, Padang Cermin, Pesawaran. Keduanya kompak 13 kali maling motor di Bandar Lampung, tujuh diantaranya beraksi di Panjang.

"Penjol ditangkap berdasarkan hasil pengembangan keduanya. Perannya menerima hasil penjualan sepeda motor hasil curian," kata Kompol M. Joni saat ekspos di Mapolsek Panjang, Jumat (11/3/2022).


SEBELUMNYA : Bahagiakan Pacar, Dua Pemuda Asal Pesawaran Kompak Tujuh Kali Maling Motor di Panjang

Selain dari dua kakak adik, Penjol ini diketahui banyak menjual barang-barang motor curian. Saat mendapat sepeda motor, Penjol mencopot plat nomor polisi, agar tidak teridentifikasi.

"Setelah mencopot, plat nomor polisi ini lalu ditinggalkan oleh Penjol. Dalam aksinya, Penjol membeli harga Rp3 juta apabila kondisinya bagus, jika kondisinya jelek dibeli Rp2 jutaan," ujar M. Joni.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merk, satu set kunci Letter T, sejumlah plat nomor polisi, spion motor, dan sejumlah jas hujan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian pemberatan, terancam tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved